Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafi’ bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah membeli seekor unta yang masih muda dengan cara salaf. Tidak lama kemudian, seekor unta zakat dibawa kepada Rasulullah. Lalu Abu Rafi’ berkata, “Kemudian saya diperintah oleh Rasulullah untuk membayar harga anak unta tersebut kepada orang itu. Setelah itu saya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memperoleh unta kecuali unta jantan pilihan yang memiliki badan empat persegi!’ Kemudian Rasulullah bersabda. ‘Berilah orang itu unta tersebut! Sesungguhnya orang yang paling Tanah yang diambil untuk obat-obatan.”
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah menjamin seekor unta dengan suatu keadaan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan menanggung seluruh hewan dengan suatu sifat ketika akan melakukan penjualan secara salaf dan pada penjualan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Hal ini menunjukkan pula bahwa diperbolehkan untuk dibayar dengan yang lebih baik dari yang seharusnya, dengan suka rela tanpa ada suatu syarat apapun.
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas bahwasanya ia pernah ditanya tentang seekor unta dengan dua ekor unta. Kemudian Ibnu Abbas berkata, “Terkadang seekor unta lebih bagus dari pada dua ekor unta.”
Imam Syafi’i berkata: Dari Said bin Musayyab bahwasanya ia berkata, “Tidak ada riba pada hewan.” Sesungguhnya yang dilarang dari hewan itu ada tiga hal; Al Madhamin, Al Malaqih, dan Hablul Habalah. Al Madhamin adalah apa yang terdapat pada punggung unta. Al Malaqih adalah apa yang terdapat dalam perut hewan betina. Dan, Hablul habalah adalah penjualan ala orang-orang jahiliyah. Seorang laki-laki membeli binatang untuk disembelih, namun ditangguhkan hingga mengeluarkan unta, kemudian ia mengeluarkan apa yang ada di perut.
Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi setiap orang untuk melakukan penjualan secara salaf pada unta dan semua hewan berdasarkan umur, sifat dan waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diadakan penjualan secara salaf pada makanan. Diperbolehkan bagi seseorang untuk menjual seekor unta dengan dua ekor unta yang sama atau lebih banyak, dilakukan secara langsung dan pada waktu yang ditentukan.
Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya saya memandang makruh penjualan secara salaf yaitu satu dari dua penjualan itu dijadikan dua macam, sebagian tunai dan sebagian lagi dengan cara tangguhan. Karena jika saya menjual 2 ekor unta secara salafdengan seekor unta kepada mereka yang telah menerima penjualan unta saya secara salafitu dengan tunai dan yang lain dengan tangguhan pada 2 ekor unta, maka penjualan dengan cara tangguhan itu sama dengan penjualan utang dengan utang. Penjualan hewan secara salafadalah dengantakaran, timbangan, dinar, dirham, dan benda lainnya.
Semua itu berasal dari hewan, baik dari jenisnya atau bukan hingga waktu yang disepakati, dan dijual secara tunai serta tidak ada riba padanya. Tidak dilarang menjual sesuatu dengan akad yang sah, kecuali penjualan daging dengan hewan karena ikut-ikutan tanpa ada yang lain darinya.