Tidak Terburu-buru Menjual Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Hewan merupakan harta paling utama bagi orang yang bangkrut dan orang yang wafat yang meninggalkan utang. Oleh karena itu, hendaklah dimulai dari hewan dengan melaksanakan penjualannya. Apabila berada di negeri yang ramai, dimana tidak ditunda selama tiga hari melainkan para ahli berpendapat harganya akan lebih banyak dibandingkan dengan satu atau dua hari, maka hendaknya ditunggu hingga
tiga hari.

Biaya perawatan hewan ini diambil dari harga mayit, karena itu merupakan kebaikan baginya. Hendaklah tidak terburu-buru menjual harta sekadar apa yang dilihat oleh para ahli bahwa harganya telah sesuai atau telah mendekati, atau bahkan melebihinya. Begitu pula tidak boleh terburu- buru menjual tanah berikut sumber mata airnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *