Membuka Tanah Mati
Perselisihan antara Pencari Upah dengan Pemberi Upah

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang berselisih tentang penyewaan dan keduanya sama-sama membenarkan penyewaan itu, maka keduanya harus bersumpah; dan bagi yang bekerja untuk mendapatkan upah yang layak atas pekerjaannya. Apabila keduanya berselisih tentang suatu perbuatan, lalu orang yang menyuruh
Masalah Al Ujara (Buruh atau Orang-orang Mencari Upah)
Penyewa Memukul Hewan Tunggangan hingga Mati
Penyewaan unta dan hewan tunggangan
Penyewaan tanah kosong

Imam Syafl’i berkata: Dibolehkan menyewakan tanah kosong dengan emas, perak dan benda-benda yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang penyewaan tanah dengan sebagian yang dihasilkan tanah itu, dan diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewakan tanahnya yang kosong dengan
Penyewaan Tenaga dan Tanah
Al Muzara’ah

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shalallahu alahi wasallam dalam hal ini menunjukkan pada dua makna, salah satunya adalah bahwa dibolehkan untuk bermuamalah padapohon kurma dan apa yang dihasilkan darinya.Yang demikian itu adalah mengikuti Sunnah beliau,karena asal muasalnya adalah pohon kurma