Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang mengatakan bahwa keamanan boleh dijamin oleh kaum wanita dan lelaki muslim untuk kafir harbi. Adapun budak yang muslim jika ia menjamin keamanan untuk pemberontak atau kafir harbi dan budak itu berperang, maka kami membolehkannya menjamin keamanan, sebagaimana kami membolehkan keamanan kepada orang merdeka. Jika budak itu tidak berperang, maka kami tidak memperbolehkan keamanannya. Saya bertahya …
Keamanan (Ketenteraman)








