Orang Nasrani yang Menuduh Istrinya Berzina (Qadzab)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang Nasrani menuduh istrinya berzina, lalu istrinya mengadukan kepada hakim dan keduanya setuju dengan hukum tersebut, maka keduanya dapat melakukan li’an dan mereka harus diceraikan dan anaknya dapat kita asingkan, sebagaimana yang kita lakukan terhadap orang Islam.

Apabila seorang Nasrani berbuat qadzaf dan keduanya (suami-istri) mengadukan kepada hakim, namun suaminya tidak mau beriman, maka dia kita hukum dengan ta’zir (tidak kita hukum dengan hukuman had), karena bagi orang yang berqadzaf terhadap wanita Nasrani tidak dikenakan hukuman had, dan kita tetapkan wanita itu bersama suaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *