Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang lelaki dari kaum muslimin yang mengikuti perang menggauli seorang budak wanita yang termasuk dalam bagian harta yang dibagikan (ghanimah), dan jika wanita itu tidak hamil,maka dari orang tersebut diambil maskawin untuk budak itu, kemudian ia dikembalikan kepada harta rampasan perang. Jika orang itu dari golongan orang bodoh, ia dilarang berbuatseperti itu; danjika ia dari golongan orang yang berilmu, maka ia dihukum ta‘zir (tidak dihukum had), karena ada syubhat (keraguan) bahwa ia memiliki sesuatu dari budak wanita itu.
Apabila harta rampasan itu sudah dihitung dan diketahui kadar milik orang tersebut dari harta rampasan itu bersama orang-orang yang berhak atasnya, maka diambillah dari bagiannya untuk maskawin budak wanita itu.
Apabila budak wanita itu mengandung, maka hukumnya seperti itu juga. Budak wanita dinilai harganya oleh laki-laki itu dan dijadikan gundiknya. Jika itu zina, maka tidak ada maskawin baginya.