Permulaan izin berperang

Imam Syafi’i berkata: Allah mengizinkan salah satu dari dua jihad kepada mereka, dengan melakukan hijrah sebelum diizinkan untuk berperang melawan kaum musyrik. Setelah itu, dizinkan bagi mereka untuk memulai berperang dengan orang-orang musyrik. Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orangyang diperangi, karena sesungguknya mereka telah dianiaya. Dan sesungguknya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusirdari …

Tanah-tanah yang diduduki tanpa Menggunakan Pasukan Berkuda dan Kendaraan Unta

Imam Syafi’i berkata: Setiap diadakan perdamaian dengan orang-orang musyrik tanpa perang dengan menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, maka cara pembagiannya adalah dengan cara pembagian harta fai.’ Apabila kaum musyrikin yang mempunyai tanah dan rumah itu tidakmau berdamai, maka tanah dan rumah-rumah itu menjadi waqaf bagi kaum muslimin, yang dapat diambil hasilnya dan dibagikan oleh imam pada setiap tahunnya.

Pemberian Kepada Wanita dan Anak-anak

Imam Syafi’i berkata: Teman-teman kami berbeda pendapat mengenai pemberian kepada mereka yang belum dewasa (anak-anak) dan kepada wanita dari orang-orang yang berhak menerima fai Sebagian mereka ada yang mengatakan, “Mereka diberikan (jatah) sama dari harta fai”’ Saya kira alasan mereka itu adalah: apabila kita tidak memberikan fai’ kepada mereka dan kebutuhan mereka harus dicukupi oleh laki-laki mereka, berarti kita tidak …

Izin untuk Berhijrah

Imam Syafi’i berkata: Kaum muslimin di Makkah dalam keadaan lemah pada saat mereka belum diizinkan untuk berhijrah dari Makkah. Kemudian Allah mengizinkan mereka untuk berhijrah. Allah menciptakan bagi mereka jalan keluar. Allah berfirman, “Barang siapa berhijrah (berpindah) di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hjrahyang luas dan rezeki yang banyak. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 100) Lalu …

Membagikan Bagian yang diambil dari Empat Perlima Harta Fai’ yang tidak dipakai pasukan

Imam Syafi’i berkata: Seorang imam hendaknya mendata semua orang yang ikut berperang. Mereka adalah orang-orang yang telah bermimpi (dewasa-baligh) atau umurnya telah sempurna 15 tahun. Imam juga hendaknya mendata anak-anak yang belum bermimpi dan belum sampai umur 15 tahun, kaum wanita yang masih kecil dan yang sudah besar serta ditanyakan berapa besarnya nafkah mereka. Kemudian barang tersebut diberikan pada setiap …

Seperlima yang tidak dipakai pasukan

Imam Syafi’i berkata: Apa yang diambil oleh para wali (penguasa) dari jizyah (pajak) kaum musyrikin dan perdamaian atas tanah mereka, serta apa yang diambil dari harta mereka ketika berselisih di dalam negeri kaum muslimin, dari harta benda mereka yang diambil jika mereka berdamai tanpa menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, dari harta benda jika di antara mereka ada yang meninggal …

Cara Membagikan Bagian

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang… ” (Qs. Al Anfaal (8): 41) Jubair bin Muth‘am mengabarkan dari bapaknya, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam membagikan bagian untuk kerabat beliau (dzil qurba) di antara bani Hasyim dan bani Muthalib, maka saya dan Utsman bin …

Permulaan turunnya Al Qur’an kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

Imam Syafi’i berkata: Yang pertama diturunkan Allah kepada Rasul- Nya adalah, “Bacalah dengan (menyebui) nama Tuhanmu Yang menciptakan. ” (Qs. Al Alaq (96): 1) Imam Syafi’i berkata: Ketika Allah Subhanahu wa Ta ’ala mengutus Nabi Muhammad, Dia menurunkan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya sebagaimana yang dikehendaki, yang tidak ada seorang pun dapat menolak hukum-Nya. Kemudian, Dia sertakan dari masing-masing …

Bagaimana Membagikan Bagian itu?

Imam Syafi’i berkata: Setiap apa yang dirampas dari penduduk darul harb (negeri perang), baik sedikit atau banyak, dari rumah atau tanah dan yang lainnya seperti harta atau tawanan, maka semuanya itu dibagikan kecuali lelaki yang sudah dewasa. Dalam hal ini imam (penguasa) dapat memilih antara memberi rasa aman terhadap orang yang ia pandang pantas dari mereka atau ia membunuhnya, atau …

Cara Ketiga dari Nafal

Imam Syafi’i berkata: Sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa apabila imam mengirim suatu pasukan atau tentara, lalu ia berkata kepada mereka sebelum bertemu, “Barangsiapa mendapat ghanimah, maka barang itu baginya,sesudah (mendapatkan) seperlima”, maka bagi mereka apa yang disyaratkan oleh imam, karena itulah mereka berperang dan dengannya mereka rela. Para ahli ilmu itu mengatakan, “Semuanya yang didapat oleh masing-masing dari mereka dibagi …