Imam Syafi’i berkata: Apa yang diambil oleh para wali (penguasa) dari jizyah (pajak) kaum musyrikin dan perdamaian atas tanah mereka, serta apa yang diambil dari harta mereka ketika berselisih di dalam negeri kaum muslimin, dari harta benda mereka yang diambil jika mereka berdamai tanpa menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, dari harta benda jika di antara mereka ada yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, serta yang semisal dengan ini dari apa yang diambil oleh para wali dari harta orang-orang musyrikin, maka bagi mereka semua adalah seperlima bagian. Hal itu menurut apa yang dibagikan oleh Allah untuk orang yang berhak menerima seperlima bagian yang dipakai dari harta rampasan oleh pasukan berkuda.