Imam Syafi’i berkata: Allah mengizinkan salah satu dari dua jihad kepada mereka, dengan melakukan hijrah sebelum diizinkan untuk berperang melawan kaum musyrik. Setelah itu, dizinkan bagi mereka untuk memulai berperang dengan orang-orang musyrik. Allah berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orangyang diperangi, karena sesungguknya mereka telah dianiaya. Dan sesungguknya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusirdari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar…. ” (Qs. Al Hajj (22): 39-40) Setelah itu Allah membolehkan mereka berperang, maka Allah berfirman, “Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka…. ” (Qs. Al Baqarah (2): 190-191)
Permulaan izin berperang
