Imam Syafi’i berkata: Teman-teman kami berbeda pendapat mengenai pemberian kepada mereka yang belum dewasa (anak-anak) dan kepada wanita dari orang-orang yang berhak menerima fai Sebagian mereka ada yang mengatakan, “Mereka diberikan (jatah) sama dari harta fai”’ Saya kira alasan mereka itu adalah: apabila kita tidak memberikan fai’ kepada mereka dan kebutuhan mereka harus dicukupi oleh laki-laki mereka, berarti kita tidak memberikan apa yang mencukupi mereka. Jika kita memberikan kepada laki-laki mereka apa yang dapat mencukupi diri mereka, maka haruslah laki-laki menanggung nafkah keluarga mereka.
Pemberian untuk mereka itu tidaklah mencukupi apa yang harus bagi mereka, maka kita tidak memberikan kepada mereka harta yang mencukupinya dari harta fai.’ Di antara mereka ada yang mengatakan, “Apabila asal harta itu adalah ghanimah,fai’ dan sedekah (zakat),maka fai’ itu bagi orang yang berperang atau untuk orang yang disamakan dengan mereka pada bagian seperlima harta, dan sedekah bagi orang yang tidak berperang, yaitu yang terdiri dari anak-anak dan wanita. Tidak ada sikap mengutamakan di antara anak-anak orang Arab badui, kaum wanita dan kaum lelaki mereka yang tidak diberikan fai karena mereka tidak berperang. Dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, bahwa Umar bin Khaththab berkata, “Tidak ada seorang pun kecuali ia mempunyai hak pada harta ini, yang akan saya berikan kepadanya. Atau, ia tidak mau menerimanya selain apa yang mereka miliki dari tangan kanan mereka (budak-budak mereka).”
Imam Syafi’i berkata: Hadits ini mempunyai beberapa makna, makna pertama bahwa seseorang tidak diberikan sesuai dengan keperluannya dari orang-orang yang berhak menerima zakat; atau dengan makna bahwa ia itu adalah orang-orang yangberhakmenerimafai ’ karena ikut berperang. Ia mempunyai hak dalam hal harta fai ’ dan zakat. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang sedekah, “Tidak ada bagian bagi orang kaya dan bagi orang yang mempunyai kecukupan dengan berusaha. ” Nabi bersabda pula kepada dua orang lelaki yang meminta kepada beliau, “Apabila kamu berdua menghendaki, katakanlah ‘Kami memerlukan maka akan aku berikan kepadamu berdua apabila aku tidak mengenal keluarga yang menjadi tanggunganmu berdua dan tidak ada bagian bagi orang kaya.” Yang saya tahu dari ahli ilmu bahwa orang-orang Arab badui itu tidak diberikan harta fai’
Imam Syafi’i berkata: Pemberian yang wajib dari harta fai’ tidak ada selain untuk orang yang dewasa (baligh), yang sanggup untuk berperang.
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang sudah cukup umur 15 tahun itu buta dan tidak akan sanggup berperang selama-lamanya, atau anggota badannya ada yang kurang sehingga tidak akan sanggup berperang untuk selama-lamanya, maka tidak diwajibkan kepadanya untuk berperang. Mereka diberi tempat tinggal yang memadai. Arti memadai dalam tempat tinggal itu sama, mencakup pemberian kepada anak-anak.
Imam Syafi’i berkata: Harta fai’ diberikan untuk gaji para hakim (penguasa), orang-orang yang mengurus peristiwa yang terjadi di dalam negeri, orang-orang yang mengurus hubungan dengan orang yang berhak mendapat harta fai’, dan setiap orang yang mengurus masalah penerimaan harta fai’ dari wali, penulis dan tentara dari orang yang diperlukan untuk mengurus orang yang berhak atas harta fai.’