Cara Membagikan Bagian

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang… ” (Qs. Al Anfaal (8): 41) Jubair bin Muth‘am mengabarkan dari bapaknya, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam membagikan bagian untuk kerabat beliau (dzil qurba) di antara bani Hasyim dan bani Muthalib, maka saya dan Utsman bin Affan mendatangi beliau. Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, mereka saudara kami dari bani Hasyim! Kami tidak mengingkari keutamaan mereka dikarenakan kedudukan engkau yang telah Allah berikan (kelebihan) dari mereka. Apa pendapat engkau tentang saudara kami dari bani Muthalib, engkau berikan kepada mereka dan meninggalkan kami, atau engkau melarang untuk kami? Sesungguhnya kerabat kami dan kerabat mereka itu satu.’ Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.

‘Sesungguhnya bani Hasyim dan bani Al Muthalib itu satu seperti ini….’. ’’(Demikianlah dan beliau menjalinkan di antara jari-jarinya.)

Imam Syafi’i berkata: Semua kaum kerabat (dzil qurba) dapat diberikan bagiannya di mana saja mereka berada. Mereka tidak dilebihkan dari orang-orang yang ikut dalam peperangan atas seseorang yang tidak mengikutinya, selain dengan bagiannya pada ghanimah seperti bagian orang umum; orang miskin tidak dilebihkan atas orang kaya, laki-laki diberikan dua bagian dan wanita satu bagian, yang diberikan kepada yang kecil dari mereka dengan yang besar adalah sama. Mereka itu diberi atas nama kekerabatan, dan seluruhnya diharuskan atas nama kekerabatan.

Imam Syafi’i berkata: Tiga perduapuluh lima dibagikan kepada orang yang disebutkan oleh Allah; yaitu kepada anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil dalam negeri Islam. Seluruhnya dihitung, kemudian dibagikan di antara mereka. Masing-masing dari mereka memperoleh sesuai dengan bagiannya dengan lengkap. Seseorang yang mendapatkan dua bagian tidak diberikan kepada bagian temannya.

Imam Syafi’i berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melaksanakannya seperti itu, dan para ahli ilmu berbeda pendapat tentang bagiannya. Sebagian mereka mengatakan bahwa (harta itu) dikembalikan kepada bagian-bagian yang disebutkan oleh Allah. Sebagian lain ada yang mengatakan bahwa ia diberi oleh imam menurut ijtihadnya, untuk kepentingan Islam dan umatnya. Sebagian lagi mengatakan, bahwa imam mempergunakannya untuk membeli hewan tunggangan dan senjata.

Imam Syafi’i berkata: Yang saya pilih adalah bahwa imam meletakkannya pada setiap urusan yang dapat membentengi umat Islam dari serangan yang menakutkan, menyiapkan binatang dan senjata atau memberikan nafal kepada umat Islam yang mendapat bencana ketika berperang atau tidak. Hal itu sebagai persiapan untuk menambah kemuliaan Islam dan umatnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *