Imam Syafi’i berkata: Seorang imam hendaknya mendata semua orang yang ikut berperang. Mereka adalah orang-orang yang telah bermimpi (dewasa-baligh) atau umurnya telah sempurna 15 tahun. Imam juga hendaknya mendata anak-anak yang belum bermimpi dan belum sampai umur 15 tahun, kaum wanita yang masih kecil dan yang sudah besar serta ditanyakan berapa besarnya nafkah mereka. Kemudian barang tersebut diberikan pada setiap tahunnya kepada mereka yang ikut berperang dan juga untuk anak-anaknya sekiranya mencukupi dalam satu tahunnya itu, baik berupa pakaian atau makanan, atau yang nilainya sama dengan dirham atau dinar. Diberikan pula sedikit makanan atau yang lainnya kepada makhluk yang bernyawa. Kemudian ditambahkan pemberian itu jika pendapatannya bertambah besar menurut kadar pembelanjaannya. Jumlah pemberian itu berbeda menurut perbedaan kebutuhan dalam suatu negeri dan keadaan manusia dalam negeri tersebut.
Membagikan Bagian yang diambil dari Empat Perlima Harta Fai’ yang tidak dipakai pasukan
