Bagaimana Membagikan Bagian itu?

Imam Syafi’i berkata: Setiap apa yang dirampas dari penduduk darul harb (negeri perang), baik sedikit atau banyak, dari rumah atau tanah dan yang lainnya seperti harta atau tawanan, maka semuanya itu dibagikan kecuali lelaki yang sudah dewasa. Dalam hal ini imam (penguasa) dapat memilih antara memberi rasa aman terhadap orang yang ia pandang pantas dari mereka atau ia membunuhnya, atau dimintai tebusan atau ia menawannya. Semua diserahkan kepada imam, apakah ia akan memberi rasa aman atau membunuhnya, apakah ia menawannya atau meminta tebusan darinya dengan caranya, dan apa yang diambil dengan cara itu (semua itu terserah imam).

Jika imam mengambil sesuatu dari mereka dengan melepaskan mereka, maka imam dapat memilih. Jika ada tawanan kaum muslimin pada mereka, maka ia dapat meminta tebusan berupa dua orang tawanan musuh atau lebih. Yang demikian itu boleh baginya. Jika imam dapat memberi mereka dan tidak ada yang dapat diambil oleh kaum muslimin, maka menukartawanan kaum muslimin adalah lebih bermanfaat dan lebih utama. Dikabarkan dari Imran bin Hushain, Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi tebusan seorang dengan dua orang.

Imam Syafi’i berkata: Semestinya seorang imam menyisihkan seperlima dari harta yang dihasilkan dan menetapkan empat perlimanya. Imam harus menghitung jumlah orang yang ikut dalam peperangan, dari orang laki-laki muslim yang sudah dewasa. Ia juga harus mengetahui orang kafir dzimmi dan yang belum baligh dari kaum muslimin, juga dari kaum wanita yang ikut perang. Imam memberi nafal (tambahan) kepada mereka dengan melihat siapa yang pantas untuk diberi dari empat perlima bagian itu. Kemudian ia juga harus mengetahui jumlah tentara yang berkuda dan yang berjalan kaki dari kaum muslimin yang sudah dewasa, yang ikut dalam peperangan. Orang yang berkuda mendapatkan tiga bagian dan bagi yang beijalan kaki satu bagian. Imam menyamakan pendapatan semua tentara yang berjalan kaki dan melebihkan bagi yang mempunyai kuda.

Imam Syafi’i berkata: Orang yang menunggang hewan selain kuda tidaklah diberi bagian, baik tunggangan yang dipakai itu keledai, unta, gajah atau yang lainnya. Imam seharusnya membuat perjanjian dengan para penunggang kuda, agar mereka tidak memakai selain kuda yang tangkas.

Imam Syafi’i berkata: Orang yang berkuda diberi bagian dengan bagian pasukan yang berkuda,jika ia ikut berperang dengan berkuda sebelum perang selesai. Jika orang yang berkuda memasuki negeri musuh dan waktu perang telah selesai sebelum pengumpulan ghanimah, maka ia tidak mendapatkan bagian orang berkuda.

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum mengepung suatu kota dan tidak berperang kecuali berjalan kaki atau menyerang suatu kaum yang berada di laut, karena mereka tidak bisa memanfaatkan kudanya, maka bagi yang berkuda diberi bagian layaknya orang yang berkuda, tidak dikurangi bagiannya sedikitpun.

Imam Syafi’i berkata: Jika datang bala bantuan untuk kaum muslimin di darul harb (negeri perang) sebelum perang berhenti dan mereka ikut dalam perang itu dengan membawa sesuatu, baik sedikit atau banyak, maka mereka itu berhak mendapatkan ghanimah. Jika mereka tidak datang sampai selesainya perang dan tidak ada penghalang pada ghanimah, maka mereka tidak mendapat bagian pada ghanimah itu. Apabila mereka datang setelah ghanimah itu terjaga dan terjadi peperangan lagi, lalu mereka mendapat ghanimah yang dapat dibawa, maka mereka berhak mendapatkan bagian ghanimah itu. Namun, mereka tidak mendapat bagian dari ghanimah yang sudah terjaga sebelum kehadiran mereka.

Apabila seorang pemimpin perang (panglima) memisah-misahkan tentaranya pada dua arah, salah satu pasukan mendapat ghanimah dan yang satu lagi tidak mendapat ghanimah, atau panglima itu mengutus suatu pasukan untuk keluar dan mendapatkan ghanimah di negeri musuh, sementara pasukan yang tinggal tidak mendapatkan ghanimah, atau tentara yang tinggal (menjaga dan tidak bergerak) mendapatkan ghanimah sedang yang dikirim tidak mendapatkan ghanimah, maka masing-masing dari keduanya bersekutu dengan temannya, karena mereka satu pasukan yang seluruhnya kembali kepada temannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *