Imam Syafi’i berkata: Setiap diadakan perdamaian dengan orang-orang musyrik tanpa perang dengan menggunakan pasukan berkuda dan kendaraan unta, maka cara pembagiannya adalah dengan cara pembagian harta fai.’
Apabila kaum musyrikin yang mempunyai tanah dan rumah itu tidakmau berdamai, maka tanah dan rumah-rumah itu menjadi waqaf bagi kaum muslimin, yang dapat diambil hasilnya dan dibagikan oleh imam pada setiap tahunnya.