Cara Ketiga dari Nafal

Imam Syafi’i berkata: Sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa apabila imam mengirim suatu pasukan atau tentara, lalu ia berkata kepada mereka sebelum bertemu, “Barangsiapa mendapat ghanimah, maka barang itu baginya,sesudah (mendapatkan) seperlima”, maka bagi mereka apa yang disyaratkan oleh imam, karena itulah mereka berperang dan dengannya mereka rela.

Para ahli ilmu itu mengatakan, “Semuanya yang didapat oleh masing-masing dari mereka dibagi lima, selain salab” Mereka berpendapat seperti itu dikarenakan Nabi shalallahu alaihi wasallam pada saat perang Badar bersabda. . “Barangsiapa mendapatkan sesuatu, maka (sesuatu) itu untuknya. ”

Perintah ini adalah sebelum turun ayat tentang khumus (seperlima). Wallahu a ‘lam. Saya tidak tahu sesuatu yang sudah tetap dari Nabi selain yang telah kami terangkan tentang pembagian empat perlima bagian bagi orang-orang yang ikut berperang, dan seperlima untuk keluarga Nabi. Beliau meletakkan bagiannya ditempat yang Allah terangkan kepadanya, yaitu seperdua puluh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *