Perbedaan Hewan yang Ditangguhkan atau Dua Ekor yang Senilai dengan Satu Ekor

Imam Syafi’i berkata: Beberapa kelompok orang telah berbeda pendapat dengan kami mengenai hewan. Di antara mereka ada yang berkata. “Hewan itu tidak boleh ditangguhkan selama-lamanya.” Seseorang bertanya, “Bagaimana Anda membolehkan hewan itu menjadi utang, sedangkan ia tidak ditakar ataupun ditimbang. Sifat seperti itu terdapat pada dua budak (di antara keduanya ada beberapa dinar) dan dua ekor unta (di antara keduanya …

Tidak Terburu-buru Menjual Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Hewan merupakan harta paling utama bagi orang yang bangkrut dan orang yang wafat yang meninggalkan utang. Oleh karena itu, hendaklah dimulai dari hewan dengan melaksanakan penjualannya. Apabila berada di negeri yang ramai, dimana tidak ditunda selama tiga hari melainkan para ahli berpendapat harganya akan lebih banyak dibandingkan dengan satu atau dua hari, maka hendaknya ditunggu hingga tiga …

Penjualan Hewan dan Salaf padanya

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafi’ bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah membeli seekor unta yang masih muda dengan cara salaf. Tidak lama kemudian, seekor unta zakat dibawa kepada Rasulullah. Lalu Abu Rafi’ berkata, “Kemudian saya diperintah oleh Rasulullah untuk membayar harga anak unta tersebut kepada orang itu. Setelah itu saya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memperoleh unta kecuali …

Hal-hal yang Berkenaan dengan Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang hartanya dijual demi menutupi utang setelah ia meninggal dunia atau sebelumnya, atau saat ia mengalami kebangkrutan, atau pemilik harta sendiri yang melakukan penjualan, maka semuanya adalah sama. Apabila seseorang meninggal dunia atau bangkrut sementara ia memiliki utang sebanyak 1000 Dirham dan meninggalkan satu rumah, lalu rumahnya dijual dengan harga 1000 Dirham, maka yang ditunjuk oleh hakim …

Apa Saja yang Dikumpulkan dari Harta Pengutang yang Dijual

Imam Syafi’i berkata: Tidak patut bagi hakim memerintahkan seseorang untuk menjual harta orang berutang hingga orang yang bersangkutanhadir, dan hadir pula para pemilik piutang. Hakim dapat meminta mereka seraya berkata, “Hendaklah kalian meridhai orang yang akan aku serahi harga dari harta yang aku jual untuk kalian hingga aku membagikannya di antara kalian”. Jika para pemilik piutang sepakat menunjuk seseorang yang …

Tanah Armani, Tanah Buhairah, dan Makhtum

Imam Syafi’i berkata: Saya telah melihat seonggok tanah yang diduga oleh para ahli ilmu sebagai tanah Armani, sebagaimana tanah itu dikenal di tempat tersebut, dan juga tanah yang dinamakan dengan tanah Buhairah dan Makhtum, keduanya termasuk jenis obat-obatan. Saya pernah mendengar ada orang yang mengklaim dirinya mengetahui kedua macam tanah tersebut. Ia menduga bahwa keduanya tertutup dengan tanah lain yang …

Tata Cara Penjualan Harta Orang yang Bangkrut

Dalam tradisi fikih Islam, pembahasan mengenai al-muflis (orang bangkrut) mendapat perhatian yang cukup besar, terutama dalam konteks keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat. Di antara ulama yang memberikan panduan sangat jelas dalam masalah ini adalah Imam Syafi’i, yang membahas mekanisme dan etika penjualan harta orang bangkrut demi melunasi utang-utangnya. Artikel ini menguraikan penjelasan tersebut secara sistematis, sekaligus memberikan gambaran bagaimana …

Penjualan Secara Salaf pada Getah Kayu (Bahan Dasar Perekat)

Imam Syafi’i berkata: Begitu pula penjualan secara salaf pada getah luban, getah mushthaka, getah perekat, dan getah kayu seluruhnya yang berasal dari satu pohon, seperti getah luban yang disifatkan dengan warna putih namun tidak disebutkan. Jika ada sesuatu darinya yang diketahui oleh ahli ilmu, lalu mereka mengatakan bahwa ia mempunyai sebutan jika dimamah, maka batallah penjualan secara salafitu. Demikian juga …

Masalah Kebangkrutan (Pailit)

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Siapa saja yang mengalami kebangkrutan, lalu seseorang mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya,” Imam Syafi’i berkata: Di dalam sabda Nabi SAW “Barangsiapa mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya” Terdapat penjelasan bahwa beliau menetapkan harta itu untuk pemiliknya selama hartanya masih sebagaimana adanya. Boleh baginya membatalkan jual-beli …

Salaf pada Biji Emas yang Bukan Emas dan Perak

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada emas, perak, atau sesuatu dari benda apa saja; seperti biji tembaga, besi atau perak cair dengan timbangan dan dalam kondisi yang diketahui. Pendapat tentang hal itu sama seperti pendapat yang telah saya terangkan dari beberapa salaf yang ada. Jika hal-hal yang tersebut di atas ada perbedaan pada warnanya, maka warna putih …