Imam Syafi’i berkata: Semua ramuan obat-obatan itu berasal dari obat-obatan seperti ramuan minyak athar. Tidak berbeda sesuatu yang telah jelas jenis, warna atau yang lainnya. Disebutkan jenisnya dan apa yang berbeda, lalu disebutkan timbangan barang tersebut, baru atau sudah usang. Jika barang tersebut sudah berubah, maka tidak diperlakukan seperti barang yang baru; dan apa yang bercampur dengan yang lain, maka hal itu tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya, kecuali ia bersama dengan yang lainnya. Dan, masing-masing dari keduanya telah diketahui timbangannya.
Imam Syafi’i berkata: Jika terlihat ramuan obat-obatan yang tidak diketahui dan yang lainnya tidak terlepas dari jenis yang berbeda serta apa yang tidak ada darinya, makamenurut ahli ilmu yang adil dari kaum muslimin hal itu umum untuk diketahui. Jika demikian, maka tidak boleh melakukan penjualan secara padanya. Jika hal itu umum diketahui oleh para dokter yang bukan kaum muslim dan ahli obat-obatan yang bukan orang muslim, atau budak-budak muslim serta orang yang tidak adil, maka saya tidak membolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya.
Sesungguhnya saya membolehkan melakukan penjualan secara salaf pada sesuatu yang dapat diketahui secara umum menurut orang yang adil dari kaum muslimin, yaitu ahli ilmu. Yang demikian itu sekurang-kurangnya dengan mendapati dua orang yang adil untuk bersaksi atas perbedaannya. Apa yang ada pada obat-obatan dari sesuatu yang diharamkan, maka tidak diperbolehkan untuk menjual dan membelinya. Sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dibeli, maka tidak diperbolehkan dilakukan salaf padanya, karena salafitu merupakan jenis jual-beli.
Imam Syafi’i berkata: Mengumpulkan apa yang haram dimakan pada makhluk yang bernyawa, khususnya selain apa yang sudah diharamkan dari hal-hal yang memabukkan dan tidak pula pada sesuatu yang berada di muka bumi serta tumbuh-tumbuhan adalah haram kecuali dari sisi bahwa ia mendatangkan marabahaya, seperti racun dan yang sejenisnya. Termasuk segala sesuatu yang masuk pada jenis obat-obatan lalu diharamkan untuk dimakan, maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Apa yang tidak diharamkan untuk dimakan, maka hal tersebut diperbolehkan.