Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada emas, perak, atau sesuatu dari benda apa saja; seperti biji tembaga, besi atau perak cair dengan timbangan dan dalam kondisi yang diketahui. Pendapat tentang hal itu sama seperti pendapat yang telah saya terangkan dari beberapa salaf yang ada. Jika hal-hal yang tersebut di atas ada perbedaan pada warnanya, maka warna putih …
Salaf pada Biji Emas yang Bukan Emas dan Perak








