Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada intan, zabarjud, yakuth, dan pada sesuatu yang terbuat dari batu permata yang menjadi perhiasan. Ini dari sisi bahwa jika saya katakan, “Saya menjual intan yang telah digosok dan bersih dengan cara salaf, timbangannya sekian dan sekian”, maka timbangan pada intan beserta sifatnya sama namun keadaannya berbeda, karena …
Salaf pada Intan dan yang Dikategorikan Sebagai Permata








