Imam Syafi’i berkata : Apabila Seseorang menggadaikan budaknya, lalu si budak melakukan terhadap majikannya, maka majikannya disuruh memilih antara menegakkan qishash atas si budak atau memaafkannya tanpa sanksi apapun. Apabila majikan memilih melakukan Qishash, maka gadai telah batal. Adapun bila majikan membebaskan tanpa sanksi apapun, maka budak tetap berstatus gadai sebagaimana adannya. jika majikan memaafkan dengan syarat di budak harus …
Kejahatan Budak yang Digadaikan terhadap Majikannya atau Barang Miliknya









