Kejahatan Budak yang Digadaikan terhadap Majikannya atau Barang Miliknya

Imam Syafi’i berkata : Apabila Seseorang menggadaikan budaknya, lalu si budak melakukan terhadap majikannya, maka majikannya disuruh memilih antara menegakkan qishash atas si budak atau memaafkannya tanpa sanksi apapun. Apabila majikan memilih melakukan Qishash, maka gadai  telah batal. Adapun bila majikan membebaskan tanpa sanksi apapun, maka budak tetap berstatus gadai sebagaimana adannya. jika majikan memaafkan dengan syarat di budak harus …

Salaf pada Minyak Athar dengan Cara Ditimbang

Imam Syafi’i berkata: Setiap yang tidak terputus dari tangan manusia, termasuk minyak athar dan sesuatu yang diketahui keadaannya dan ditimbang, maka dalam hal ini diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya. Apabila nama dari hal tersebut menghimpun segala sesuatu yang berbeda-beda bagusnya, maka penjualan tidak diperbolehkan hingga disebutkan apa yang dijual darinya secara salaf; sebagaimana tamar yang dicampur dengan nama tamar …

Kepala dan tulang lutut hewan

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan kepala hewan secara salaf baik yang kecil ataupun yang besar. Tidak diperbolehkan pula melakukan penjualan secara salaf pada lutut hewan. Hal itu disebabkan karena kami tidak memperbolehkan melakukan penjualan secara salafpada sesuatu selain hewan, hingga kami membatasinya dengan (ukuran) hasta atau dengan ditakar maupun ditimbang. Adapun bilangan yang berdiri sendiri, …

Ikan-ikan

Imam Syafi’i berkata: Apabila ikan dijual dengan cara salaf, maka penjualan secara salaf tersebut menjadi halal pada waktu yang tidak terputus dari tangan manusia di negeri itu. Apabila waktu yang halal padanya di suatu negeri itu terputus dan tidak ada padanya, maka tidak ada kebaikan menjual secara salaf padanya, sebagaimana yang telah kamijelaskan mengenai daging binatang liar dan binatangjinak. Imam …

Klaim Antara Penggadai dan Ahli Waris Penerima Gadai

Imam Syafi’i berkata: Jika penerima gadai meninggal dunia, dan ahli warisnya mengajukan suatu tuntutan pada harta gadai, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan penggadai. Demikian pula, perkataannya dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai masih hidup namun keduanya berbeda pendapat. Begitu juga halnya perkataan ahli waris penerima gadai, dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai meninggal dunia lalu penggadai atau ahli warisnya …

Daging Binatang Liar

Hukum daging binatang liar adalah sama seperti yang telah saya terangkan pada daging binatangjinak, jika ia ada di suatu negeri dan tidak diperselisihkan dalam keadaan bagaimanapun juga, maka diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya. Jika diperselisihkan pada suatu keadaan dan diperbolehkan pada keadaan yang lain, maka tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya, kecuali pada keadaan yang tidak diperselisihkan. Tidak diperbolehkan melakukan …

Syarat Ganti Rugi Gadai

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak dengan tebusan 100 Dirham, lalu ia menempatkan harga gadai pada seorang yang adil dengan syarat “Bila terjadi sesuatu pada harta gadai yang menyebabkan harganya berkurang dari 100 Dirham, atau harta gadai tidak didapatkan atau rusak, maka 100 Dirham itu ditanggung oleh seseorang yang tidak terkait dalam transaksi gadai, atau apa yang berkurang dari …

Salaf pada Daging

Imam Syafi’i berkata: Setiap daging yang diperoleh di suatu negeri dan tidak diperselisihkan tentang waktu penunaiannya, maka salaf yang dilakukan padanya itu diperbolehkan. Jika ada yang diperselisihkan pada saat penunaiannya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Jika tidak diperselisihkan waktunya pada suatu negeri, namun diperselisihkan di negeri lain, maka salaf yang dilakukan pada negeri yang tidak diperselisihkan itu diperbolehkan. Salaf yang …

Surat Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan harta tertentu kepada orang lain seraya berkata kepadanya “Gadaikanlah ia kepada si fulan”, lalu orang itu menggadaikannya kepada orang yang dimaksud, kemudian orang yang menyerahkan harta tersebut mengatakan “Sesungguhnya aku memerintahkannya untuk menggadaikannya kepadamu dengan tebusan 10 Dinar”, sementara penerima gadai mengatakan “Orang yang engkau beri izin itu datang kepadaku membawa suratmu bahwa engkau …

Izin untuk Menunaikan Tanggungan dari Penggadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membayar utang yang telah jatuh tempo atau yang belum dengan izin pengutang, maka orang yang diberi izin dapat menuntut ganti rugi kepada penggadai saat itu juga. Akan tetap jika ia membayar utang tersebut tanpa izin pengutang, baik utang telah jatuh tempo atau belum, maka ia dianggap telah melakukan pembayaran dengan suka rela, sehingga tidak ada …