Utang Orang yang Bangkrut Telah Jatuh Tempo dan yang Belum

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bangkrut dan ia memiliki utang yang belum jatuh tempo, maka utangnya itu dianggap jatuh tempo sebagaimana halnya utang orang yang meninggal dunia, dimana harta orang yang bangkrut dibekukan, sama seperti harta mayit. Orang yang bangkrut dilarang untuk membayar utangnya kepada pemilik piutang yang dikehendakinya. Akan tetapi apabila mayit atau orang yang bangkrut memiliki piutang pada …

Utang-Piutang Mayit Jatuh Tempo

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal dunia sementara ia memiliki piutang pada orang lain hingga masa yang ditetapkan, maka utang itu tetap berlaku sampai tempo yang ditetapkan semula dan tidak jatuh tempo dengan sebab kematiannya. Sekiranya utang si mayit belum jatuh tempo, maka aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi bahwa utang mayit langsung jatuh tempo setelah ia meninggal dunia, …

Apa-apa yang Disebutkan tentang Hibah Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menghibahkan sesuatu kepada seseorang dengan syarat orang itu membalasnya, dan orang yang diberi hibah menerimanya serta mengambil hibah, namum kemudian penerima hibah bangkrut sebelum membalasnya, dan barangsiapa yang memperbolehkan hibah mengharapkan imbalan, maka mereka dapat memberi pilihan kepada penerima hibah antara membalas hibah tersebut atau mengembalikan harta yang dihibahkan jika masih utuh dan belum mengalami …

Melakukan Salaf pada Kain

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya Ibnu Syihab pernah ditanya tentang sehelai kain yang dijual dengan harga dua helai kain dengan ditangguhkan. Kemudian Ibnu Syihab menjawab, “Penjualan seperti itu diperbolehkan dan saya tidak mengetahui ada seseorang yang membencinya.” Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa melakukan penjualan secara salam pada beberapa kain dengan diterangkan keadaannya adalah halal. …

Perbedaan Hewan yang Ditangguhkan atau Dua Ekor yang Senilai dengan Satu Ekor

Imam Syafi’i berkata: Beberapa kelompok orang telah berbeda pendapat dengan kami mengenai hewan. Di antara mereka ada yang berkata. “Hewan itu tidak boleh ditangguhkan selama-lamanya.” Seseorang bertanya, “Bagaimana Anda membolehkan hewan itu menjadi utang, sedangkan ia tidak ditakar ataupun ditimbang. Sifat seperti itu terdapat pada dua budak (di antara keduanya ada beberapa dinar) dan dua ekor unta (di antara keduanya …

Tidak Terburu-buru Menjual Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Hewan merupakan harta paling utama bagi orang yang bangkrut dan orang yang wafat yang meninggalkan utang. Oleh karena itu, hendaklah dimulai dari hewan dengan melaksanakan penjualannya. Apabila berada di negeri yang ramai, dimana tidak ditunda selama tiga hari melainkan para ahli berpendapat harganya akan lebih banyak dibandingkan dengan satu atau dua hari, maka hendaknya ditunggu hingga tiga …

Penjualan Hewan dan Salaf padanya

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Rafi’ bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah membeli seekor unta yang masih muda dengan cara salaf. Tidak lama kemudian, seekor unta zakat dibawa kepada Rasulullah. Lalu Abu Rafi’ berkata, “Kemudian saya diperintah oleh Rasulullah untuk membayar harga anak unta tersebut kepada orang itu. Setelah itu saya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memperoleh unta kecuali …

Hal-hal yang Berkenaan dengan Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang hartanya dijual demi menutupi utang setelah ia meninggal dunia atau sebelumnya, atau saat ia mengalami kebangkrutan, atau pemilik harta sendiri yang melakukan penjualan, maka semuanya adalah sama. Apabila seseorang meninggal dunia atau bangkrut sementara ia memiliki utang sebanyak 1000 Dirham dan meninggalkan satu rumah, lalu rumahnya dijual dengan harga 1000 Dirham, maka yang ditunjuk oleh hakim …

Apa Saja yang Dikumpulkan dari Harta Pengutang yang Dijual

Imam Syafi’i berkata: Tidak patut bagi hakim memerintahkan seseorang untuk menjual harta orang berutang hingga orang yang bersangkutanhadir, dan hadir pula para pemilik piutang. Hakim dapat meminta mereka seraya berkata, “Hendaklah kalian meridhai orang yang akan aku serahi harga dari harta yang aku jual untuk kalian hingga aku membagikannya di antara kalian”. Jika para pemilik piutang sepakat menunjuk seseorang yang …

Tanah Armani, Tanah Buhairah, dan Makhtum

Imam Syafi’i berkata: Saya telah melihat seonggok tanah yang diduga oleh para ahli ilmu sebagai tanah Armani, sebagaimana tanah itu dikenal di tempat tersebut, dan juga tanah yang dinamakan dengan tanah Buhairah dan Makhtum, keduanya termasuk jenis obat-obatan. Saya pernah mendengar ada orang yang mengklaim dirinya mengetahui kedua macam tanah tersebut. Ia menduga bahwa keduanya tertutup dengan tanah lain yang …