Kejahatan terhadap harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (selain penggadai dan penerima gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, yang membinasakan si budak atau merusak (mengurangi) sebagian anggota badannya, dan terdapat denda padanya, maka pemilik budak merupakan penuntut dalam perkara ini. Apabila penerima gadai ingin menghadirinya, maka ia dapat dihadirkan.

Apabila ditetapkan baginya bayaran denda kejahatan, maka bayaran itu dapat diserahkan kepada penerima gadai apabila harta gadai ditempatkan padanya, atau diserahkan kepada orang adil dimana harta gadai disimpan. Lalu dikatakan kepada penggadai, “Jika engkau mau, maka diserahkan kepada pemegang gadai sebagai bayaran haknya (piutangnya). Tapi bila engkau mau, bayaran denda kejahatan itu tetap disimpan padanya sebagai gadai atau pada orang yang memegang harta gadai, hingga utang jatuh tempo”.

Imam Syafi’i berkata: Apabila budak yang digadaikan menjadi korban kejahatan budak milik penerima gadai, maka dikatakan kepada penerima gadai, “Tebuslah budakmu dengan membayar seluruh denda kejahatannya atau serahkanlah ia untuk dijual”. Jika penerima gadai menebus budaknya, maka penggadai berhak memilih antara menjadikan tebusan itu sebagai bayaran utang atau sebagai gadai untuk menggantikan posisi budak yang ia gadaikan. Apabila penerima gadai menyerahkan budaknya, maka si budak dapat dijual kemudian harganya dijadikan sebagai gadai seperti halnya budak yang menjadi korban kejahatan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila harta gadai adalah budak yang perempuan lalu melahirkan anak, kemudian anaknya melakukan kejahatan terhadapnya, maka anaknya sama seperti budak majikannya yang melakukan kejahatan terhadapnya, karena si anak di luar (tidak termasuk) gadai.

Imam Syafi’i berkata: Apabila budak yang tergadai melakukan kejahatan, maka majikannya diberi pilihan antara menebusnya dengan membayar denda kejahatannya atau menyerahkan budaknya untuk dijual. Apabila si majikan memilih yang pertama, maka si budak tetap berstatus gadai sebagaimana adanya. Jika majikan melakukan yang kedua, maka ia tidak dibebani untuk menyerahkan harta gadai barn sebagai pengganti si budak, sebab sesungguhnya si majikan menyerahkan budak karena hak orang lain yang wajib ditunaikan oleh si budak.

Imam Syafi’i berkata: Apabila jumlah denda kejahatan lebih sedikit dari harga si budak yang diserahkan untuk dijual, lalu budak itu dijual, maka harganya diserahkan kepada korban kejahatannya, lalu sisa harganya dijadikan sebagai gadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *