Perselisihan dalam Wasiat

Imam Syafi’i bekata: Allah berfirman, “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 240) Ayat ini telah menyebutkan bahwa istri mendapat wasiat dari suami dengan mata ‘ (harta agar istri bisa bersenang-senang dengannya) hingga satu tahun. Mata’ itu adalah nafkah, tempat tinggal dan pakaian selama satu tahun. Ditetapkan …

Wasiat-wasiat yang Dibatalkan

Imam Syafi’i berkata: Allah berfiman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orangyang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya. ’’ (Qs. A1 Baqarah(2): 180-181) Imam Syafi’i berkata: Apa yang termaktub di dalam Kitabullah adalah bentuk …

Wasiat Kepada Seseorang, Penerimaan dan Penolakannya

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang sakit mewasiatkan kepada seseorang kemudian ia meninggal dunia, maka bagi orang yang diwasiatkan itu boleh menerima wasiatnya atau menolaknya. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk memiliki sesuatu yang tidak dikehendakinya, kecuali apabila ia menerima warisan. Karena apabila ia menerima warisan, maka ia tidak boleh menolaknya. Imam Syafi’i berkata: Penerimaan dan penolakan wasiat itu tidak dilakukan ketika …

Penyempurnaan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan 100 Dinar dari hartanya kepada orang lain, atau rumah yang diterangkan dengan rumah itu sendiri atau dengan sifat tertentu, dengan seorang budak atau suatu barang dan yang lainnya, dan yang berwasiat itu berkata “Kemudian sisa dari sepertiga harta saya untuk si fiilan”, maka hal itu seperti yang dikatakan kepada orang yang diwasiatkan dengan sesuatu …

Memerdekakan Budak dan Berwasiat dalam Keadaan Sakit

Imam Syafi’i berkata: Pemerdekaan yang pasti (tanpa syarat) dalam keadaan sakit itu dibenarkan, yaitu apabila orang yang memerdekakan itu meninggalkan sepertiga hartanya. Begitu juga dengan hibah dan sedekah ketika dalam keadaan sakit, karena segala sesuatu yang dikeluarkan oleh pemilik harta dari kepemilikannya itu tanpa imbalan untuk harta yang diambilnya. Jika orang yang sakit memerdekakan dengan tanpa imbalan dan dengan mudabbar …

Wasiat untuk Haji

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meninggal dunia dan telah melaksanakan haji yang menjadi rukun Islam dan ia berwasiat untuk dihajikan lagi, dan jika sepertiga bagian dari hartanya cukup untuk menghajikannya (mulai) dari negerinya (sampai selesai pelaksanaan haji), maka ia dapat dihajikan oleh seseorang dari negerinya. Jika tidak cukup, maka dapat dihajikan oleh seseorang dari negeri yang (terdekat dan) cukup dengan …

Wasiat untuk Fisabilillah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya untuk fisabilillah, maka berikanlah kepada orang yang bermaksud ikut dalampeperangan. Saya tidak puas apabila sepertiga bagian itu diberikan untuk orang lain, karena ketika seseorang mengatakan ingin berangkat barang fisabilillah, ia tidak memaksudkannya kecuali untuk berperang. Ada yang berpendapat bahwa harta wasiat itu diberikan kepada orang yang berperang di negeri yang bukan …

Wasiat untuk Orang-orang yang Berutang

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk orang-orang yang berutang, maka pendapat yang benar adalah bahwa sepertiga harta itu dibagikan kepada orang-orang yang berutang di negeri harta itu berada. Diberikan sekurang-kurangnya kepada tiga orang dan seterusnya seperti pada pembicaraan mengenai orang fakir dan budak. Pendapat yang mengatakan bahwa ia diberikan kepada orang-orang berutang sesuai dengan kadar utangnya, diberikan …

Wasiat untuk para Budak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk para budak, maka harta itu dapat diberikan kepada budak mukatab. Dimulai dengan memerdekakan budak dan memberikan bagian budak mukatab menurut kadar sisa uang tebusan mereka. Sepertiga bagian dari seluruh hartanya diberikan di negeri budak mukatab itu tinggal. Jika ia berkata “Dengan harta itu beberapa orang budak dimerdekakan olehku”, maka ia tidak …

Wasiat untuk Orang Miskin dan Fakir

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang memberi wasiat dan berkata “Sepertiga harta saya untuk orang-orang miskin”, maka setiap orang yang tidak mempunyai harta dan usaha yang mencukupi masuk dalam kategori ini, yaitu orang-orang merdeka dan bukan termasuk budak dari orang yang belum dimerdekakan. Imam Syafi’i berkata: Hendaknya diperhatikan dimanakah adanya harta orang yang berwasiat itu, dikeluarkan darinya sepertiga bagian lalu dibagikan …