Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meninggal dunia dan telah melaksanakan haji yang menjadi rukun Islam dan ia berwasiat untuk dihajikan lagi, dan jika sepertiga bagian dari hartanya cukup untuk menghajikannya (mulai) dari negerinya (sampai selesai pelaksanaan haji), maka ia dapat dihajikan oleh seseorang dari negerinya. Jika tidak cukup, maka dapat dihajikan oleh seseorang dari negeri yang (terdekat dan) cukup dengan …
Wasiat untuk Haji









