Imam Syafi’i bekata: Allah berfirman, “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 240) Ayat ini telah menyebutkan bahwa istri mendapat wasiat dari suami dengan mata ‘ (harta agar istri bisa bersenang-senang dengannya) hingga satu tahun. Mata’ itu adalah nafkah, tempat tinggal dan pakaian selama satu tahun. Ditetapkan …
Perselisihan dalam Wasiat








