Wasiat untuk Fisabilillah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya untuk fisabilillah, maka berikanlah kepada orang yang bermaksud ikut dalampeperangan. Saya tidak puas apabila sepertiga bagian itu diberikan untuk orang lain, karena ketika seseorang mengatakan ingin berangkat barang fisabilillah, ia tidak memaksudkannya kecuali untuk berperang. Ada yang berpendapat bahwa harta wasiat itu diberikan kepada orang yang berperang di negeri yang bukan harta orang yang berwasiat itu berada, serta diberikan menurut tempat mereka dalam berperang.

Jika orang yang berwasiat berkata, “Berilah untuk fisabilillah, untuk jalan kebaikan atau untuk jalan pahala”, maka harta itu dapat dibagikan kepada beberapa bagian; diberikan kepada kaum kerabatnya yang fakir atau kaya, untuk orang fakir-miskin, untuk para budak, orang-orang yang berutang, orang-orang yang berperang, para musafir, orang yang berhaji, termasuk pula tamu danjuga orang yang meminta-minta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *