Wasiat untuk Haji

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meninggal dunia dan telah melaksanakan haji yang menjadi rukun Islam dan ia berwasiat untuk dihajikan lagi, dan jika sepertiga bagian dari hartanya cukup untuk menghajikannya (mulai) dari negerinya (sampai selesai pelaksanaan haji), maka ia dapat dihajikan oleh seseorang dari negerinya. Jika tidak cukup, maka dapat dihajikan oleh seseorang dari negeri yang (terdekat dan) cukup dengan sepertiga bagian hartanya itu.

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berkata, “Suruhlah si fulan berhaji dengan 100 Dirham”, dan 100 Dirham itu lebih dari cukup untuk biaya menghajikannya, maka berikan kepadanya 100 Dirham, karena itu adalah wasiatnya selama orang yang diwasiatkan itu bukan dari ahli waris. Jika ia adalah ahli waris dan diwasiatkan kepadanya untuk menghajikan dengan 100 Dirham, dan 100 Dirham itu lebih dari cukup (banyak) untuk ongkos haji, maka dapat dikatakan kepada orang yang menerima wasiat, “Jika Anda mau, maka kerjakanlah haji untuknya dengan ongkos yang layak dan batalkan kelebihan dari ongkos yang layak tersebut”, karena wasiat untuk ahli waris tidak diperbolehkan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang dibiayai untuk melakukan haji itu membatalkan hajinya, maka ia harus mengembalikan semua ongkos itu, karena ia telah merusak amal perbuatan orang yang mengongkosi. Apabila ahli waris menyuruh seorang perempuan untuk mengerjakan hajinya dan ia memadai, (maka hal itu boleh). Tetapi (bila dilakukan oleh) laki-laki, itu lebih saya sukai. Apabila ahli waris menyuruh seorang laki-laki untuk mengerjakan hajinya, maka hal itu lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *