Perselisihan dalam Wasiat

Imam Syafi’i bekata: Allah berfirman, “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 240) Ayat ini telah menyebutkan bahwa istri mendapat wasiat dari suami dengan mata ‘ (harta agar istri bisa bersenang-senang dengannya) hingga satu tahun. Mata’ itu adalah nafkah, tempat tinggal dan pakaian selama satu tahun.

Ditetapkan juga bagi istri untuk mendapatkan tempat tinggal. Allah berfirman, “Dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya.)… ” Kemudian berfirman, “Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidakada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf.” (Qs. Al Baqarah (2): 240) Al Qur’an menunjukkan bahwa mereka (para istri) jika pindah, maka suami tidak bertanggung jawab, karena mereka meninggalkan apa yang diwajibkan kepada mereka. Kemudian saya menghafal dari orang-orang yang saya sukai dari ahli ilmu bahwa nafkah istri yang ditinggal suaminya, juga pakaiannya untuk setahun, telah di mansukh dengan ayat warisan, yaitu firman Allah, “Dan bagimu (suami-suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *