Wasiat-wasiat yang Dibatalkan

Imam Syafi’i berkata: Allah berfiman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orangyang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya. ’’ (Qs. A1 Baqarah(2): 180-181)

Imam Syafi’i berkata: Apa yang termaktub di dalam Kitabullah adalah bentuk kewajiban bagi orang yang meninggalkan harta, supaya diwasiatkan kepada ibu-bapak dan kaum kerabatnya. Sebagian ahli ilmu Al Qur’an menganggap bahwa wasiat untuk ibu-bapak dan kaum kerabat yang menjadi ahli waris telah di-mansukh (dihapuskan/dibatalkan hukumnya). Ketika Allah membagikan penyebutannya sebagai ahli waris, maka wasiat itu menjadi suatu hal yang bersifat suka-rela (tathawur).

Imam Syafi’i berkata: Dari Mujahid bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.

”Tidak ada wasiat bagi ahli waris”

Imam Syafi’i berkata: Ini menunjukkan bahwa wasiat untuk ibu bapak atau selain keduanya dari ahli waris, jika dalam makna bukan ahli waris, maka wasiat itu dibolehkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *