Imam Syafi’i berkata: Allah berfiman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orangyang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya. ’’ (Qs. A1 Baqarah(2): 180-181)
Imam Syafi’i berkata: Apa yang termaktub di dalam Kitabullah adalah bentuk kewajiban bagi orang yang meninggalkan harta, supaya diwasiatkan kepada ibu-bapak dan kaum kerabatnya. Sebagian ahli ilmu Al Qur’an menganggap bahwa wasiat untuk ibu-bapak dan kaum kerabat yang menjadi ahli waris telah di-mansukh (dihapuskan/dibatalkan hukumnya). Ketika Allah membagikan penyebutannya sebagai ahli waris, maka wasiat itu menjadi suatu hal yang bersifat suka-rela (tathawur).
Imam Syafi’i berkata: Dari Mujahid bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda.
”Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Imam Syafi’i berkata: Ini menunjukkan bahwa wasiat untuk ibu bapak atau selain keduanya dari ahli waris, jika dalam makna bukan ahli waris, maka wasiat itu dibolehkan