Wasiat dengan Sebagian Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan mendapatkan bagian dari hartaku, satu bagian dari hartaku atau satu sisi dari hartaku”, maka ini semua adalah sama. Dikatakan kepada ahli waris “Berilah kepadanya, terserah apa yang kalian kehendaki”, karena segala sesuatu ada bagian dan nasibnya. Imam Syafi’i berkata: Saya menemukan seperempat dinar itu sedikit, dan kadang atas yang sedikit itu dipotongjuga. …

Wasiat Seperti Bagian Salah Seorang Anaknya atau Salah Seorang Ahli Warisnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain seperti bagian salah seorang anaknya, dan apabila anak itu dua orang, maka bagi orang yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian. Jika anak itu ada tiga orang, maka ia mendapatkan seperempat, hingga seperti salah satu anaknya. Jika ia mewasiatkan seperti bagian anaknya, berarti ia telah mewasiatkannya setengah, maka yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian …

Warisan Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, . “Seorang muslim tidak mewariskan untuk orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan untuk orang muslim.,, Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami katakan, setiap orang yang tidak beragama Islam dari Ahli Kitab, penyembah berhala dan salah seorang yangmurtad dari Islam, maka seorang muslim tidak menerima warisan dari …

Warisan Orang Majusi

Imam Syafi’i berkata: Kami mengatakan bahwa apabila orang Majusi masuk Islam bersama seorang anak perempuan dari istrinya, atau saudara perempuan ibunya, maka kami melihat dua sebab utama. Kami berikan warisan kepada wanita itu dengan salah satu sebab utama tadi, dan kami batalkan sebab yang satunya lagi. Salah satu sebab utama itu lebih kuat dalam segala hal, yaitu apabila ibu itu …

Warisan Anak dari Perempuan yang Ber li’an

Imam Syafi’i berkata: Apabila anak dari perempuan yang ber-li’an dan anak zina meninggal dunia, maka ibunya mendapat warisan sebagaimana terdapat dalam Kitabullah. Saudara laki-lakinya yang seibu juga mendapatkan hak mereka. Kami memperhatikan sisanya, apabila ibunya itu bekas budak yang dimerdekakan, maka sisa warisan itu untuk tuan ibunya. Apabila ibunya itu wanita Arab atau tidak mempunyai perwalian, maka sisa warisan itu …

Warisan kakek

Imam Syafi’i berkata: Kami katakan bahwa apabila kakek menerima warisan bersama saudara laki-laki,maka kakek itu mendapat bagian bersama mereka. Sepertiga dari warisan itu lebih baik untuknya. Apabila sepertiga adalah lebih baik untuknya, maka berikanlah kepadanya sepertiga. Ini adalah pendapat Zaid bin Tsabit. Darinya pula kami menerima faridhah-faridhah (ketetapan) itu. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Utsman, bahwa keduanya mengatakan tentang …

Warisan

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabarakawa Ta’ala berfirman, “Dan Nuh memanggil anaknya sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil, ‘Hai Anakku. (Qs. Huud (11): 42) Allah berfirman pula, “Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya, Aazar. ” (Qs. Al An‘aam (6): 74) Maka, Ibrahim pun dikaitkan dengan ayahnya, padahal ayahnya itu seorang kafir. Begitu juga anaknya Nabi Nuh …

Rangkuman perkara yang boleh diakui jika ia adalah sesuatu yang Nampak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa di antara orang-orang baligh dan tidak terganggu akalnya mengakui sesuatu, maka pengakuan ini mengikat baginya; baik orang itu merdeka atau budak, terlarang membelanjakan harta atau tidak, sebab mereka semua termasuk orang-orang yang memiliki kewajiban pada badannya, dan pengakuannya tidak gugur darinya dalam hal-hal yang mengikat baginya. Imam Syafi’i berkata: Apa yang diakui oleh dua orang yang …