Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang memberi wasiat dan berkata “Sepertiga harta saya untuk orang-orang miskin”, maka setiap orang yang tidak mempunyai harta dan usaha yang mencukupi masuk dalam kategori ini, yaitu orang-orang merdeka dan bukan termasuk budak dari orang yang belum dimerdekakan. Imam Syafi’i berkata: Hendaknya diperhatikan dimanakah adanya harta orang yang berwasiat itu, dikeluarkan darinya sepertiga bagian lalu dibagikan …
Wasiat untuk Orang Miskin dan Fakir









