Wasiat untuk Orang Miskin dan Fakir

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang memberi wasiat dan berkata “Sepertiga harta saya untuk orang-orang miskin”, maka setiap orang yang tidak mempunyai harta dan usaha yang mencukupi masuk dalam kategori ini, yaitu orang-orang merdeka dan bukan termasuk budak dari orang yang belum dimerdekakan. Imam Syafi’i berkata: Hendaknya diperhatikan dimanakah adanya harta orang yang berwasiat itu, dikeluarkan darinya sepertiga bagian lalu dibagikan …

Wasiat yang dibolehkan pada Satu Keadaan

Imam Syafl’i berkata: Jika yang berwasiat berkata “Berilah si fulan seekor anjing dari anjing-anjingku” dan ia mempunyai banyak anjing, maka wasiat itu dibolehkan, karena yang menerima wasiat dapat memilikinya tanpa mengeluarkan uang. Apabila anjing itu dibinasakan oleh ahli waris atau orang lain dan tidak diberikan kepadanya, maka yang menerima wasiat tidak dapat mengambil harga darinya, karena anjing itu sudah tidak …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan, lalu Benda itu Rusak atau Bukan Bendanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain sepertiga bagian dari suatu benda tertentu, seperti budak, pedang, rumah, tanah atau yang lainnya, maka ia berhak mendapat sepertiga bagian darinya. Atau jika benda-benda itu rusak dan tersisa sepertiganya, seperti sebuah rumah dan dua pertiganya rusak oleh banjir atau tanah, maka yang diwasiatkan itu sisa yang masih ada dari sepertiga bagian.

Wasiat Berupa Seekor Kambing dari Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain berupa kambing dari hartanya, maka dikatakan kepada ahli waris, “Berilah ia seekor kambing manapun yang kalian kehendaki, yang ada pada kalian, baik kecil atau besar, biri-biri atau kambing”. Apabila ahli waris menjawab “Kami akan memberikan seekor kijang atau kambing hutan”, maka tidaklah itu boleh bagi mereka. Apabila ahli waris berkata “Kami …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan dan Tidak dimilikinya

Imam Syafi’i berkata: Jika orang yang mewasiatkan berkata “Berilah fulan satu kambing dari kambing-kambingku, satu unta dari unta-untaku, satu budak dari budak-budakku atau satu binatang tunggangan dari binatang-binatangku”, sedangkan binatang itu tidak ada dan tidak ada satupun dari jenisyang ia wasiatkan, maka wasiat itu batal, karena ia mewasiatkan sesuatu yang dikaitkan dengan miliknya padahal ia tidak memilikinya. Begitu juga apabila …

Wasiat dengan Sesuatu yang disebutkan Tanpa Ada Bendanya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain dan berkata “Berilah dia budak dari budak-budakku”, maka berilah ia seorang budak manapun yang mereka kehendaki. Begitu juga jika ia berkata “Berilah dia seekor kambing dari kambing-kambingku”, atau “Berilah dia seekor unta dari unta-untaku”, maka ahli waris memberikan kepadanya apapun yang mereka kehendaki dari apa yang disebutkan. Sebagaimana jika ia mewasiatkan …

Wasiat dengan Sebagian Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan mendapatkan bagian dari hartaku, satu bagian dari hartaku atau satu sisi dari hartaku”, maka ini semua adalah sama. Dikatakan kepada ahli waris “Berilah kepadanya, terserah apa yang kalian kehendaki”, karena segala sesuatu ada bagian dan nasibnya. Imam Syafi’i berkata: Saya menemukan seperempat dinar itu sedikit, dan kadang atas yang sedikit itu dipotongjuga. …

Wasiat Seperti Bagian Salah Seorang Anaknya atau Salah Seorang Ahli Warisnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan kepada orang lain seperti bagian salah seorang anaknya, dan apabila anak itu dua orang, maka bagi orang yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian. Jika anak itu ada tiga orang, maka ia mendapatkan seperempat, hingga seperti salah satu anaknya. Jika ia mewasiatkan seperti bagian anaknya, berarti ia telah mewasiatkannya setengah, maka yang diwasiatkan mendapat sepertiga bagian …