Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan 100 Dinar dari hartanya kepada orang lain, atau rumah yang diterangkan dengan rumah itu sendiri atau dengan sifat tertentu, dengan seorang budak atau suatu barang dan yang lainnya, dan yang berwasiat itu berkata “Kemudian sisa dari sepertiga harta saya untuk si fiilan”, maka hal itu seperti yang dikatakan kepada orang yang diwasiatkan dengan sesuatu atau yang diterangkan sifatnya, yaitu bahwa sesuatu yang tersisa dari sepertiga adalah untuk orang yang diwasiatkan. Jika tidak ada sisa, maka ia tidak mendapatkan apa-apa.
Imam Syafi’i berkata: Apabila yang diwasiatkan itu seorang budak yang dalam keadaan sehat ketika orang yang mewasiatkan itu meninggal dunia, lalu mata budak itu rusak, maka budak itu dinilai harganya ketika ia dalam keadaan sehat, pada hari meninggalnya orang yang berwasiat. Dari sepertiga harta itu dikeluarkan dan diserahkan kepada orang yang diwasiatkan, baik dalam keadaan kurang atau tidak. Adapun harga semua barang yang diwasiatkan adalah harga pada hari meninggalnya orang yang mewasiatkan, yaitu hari wajibnya pelaksanaan wasiat.