Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk orang-orang yang berutang, maka pendapat yang benar adalah bahwa sepertiga harta itu dibagikan kepada orang-orang yang berutang di negeri harta itu berada. Diberikan sekurang-kurangnya kepada tiga orang dan seterusnya seperti pada pembicaraan mengenai orang fakir dan budak.
Pendapat yang mengatakan bahwa ia diberikan kepada orang-orang berutang sesuai dengan kadar utangnya, diberikan kepada orang yang mempunyai utang kepadanya, adalah pendapat yang lebih saya sukai.