Wasiat untuk Orang-orang yang Berutang

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk orang-orang yang berutang, maka pendapat yang benar adalah bahwa sepertiga harta itu dibagikan kepada orang-orang yang berutang di negeri harta itu berada. Diberikan sekurang-kurangnya kepada tiga orang dan seterusnya seperti pada pembicaraan mengenai orang fakir dan budak.

Pendapat yang mengatakan bahwa ia diberikan kepada orang-orang berutang sesuai dengan kadar utangnya, diberikan kepada orang yang mempunyai utang kepadanya, adalah pendapat yang lebih saya sukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *