Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya untuk para budak, maka harta itu dapat diberikan kepada budak mukatab. Dimulai dengan memerdekakan budak dan memberikan bagian budak mukatab menurut kadar sisa uang tebusan mereka. Sepertiga bagian dari seluruh hartanya diberikan di negeri budak mukatab itu tinggal. Jika ia berkata “Dengan harta itu beberapa orang budak dimerdekakan olehku”, maka ia tidak boleh memberikannya kepada budak mukatab walaupun sedirham.
Apabila ia memberikannya, maka ia yang bertanggung jawab. Apabila harta itu cukup untuk tiga orang budak, maka tidak boleh memerdekakan kurang dari tiga orang budak. Apabila ia melakukannya, maka ia menanggung bagian budak yang ditinggalkannya dari sepertiga harta itu.Jika sepertiga harta itu memungkinkan untuk memerdekakan lebih dari tiga orang budak, maka dikatakan kepadanya, “Mana yang Anda pilih, menyedikitkan jumlah budak dengan harga yang mahal atau memperbanyak jumlah budak dengan harga yangmurah.”Apabila yang berwasiat menjawab “Memperbanyak jumlah budak dengan harga murah lebih saya sukai”, dan apabila ditanyakan “Kenapa”, maka dapat dijawab, “Karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam
“Barangsiapa memerdekakan seorang budak, maka Allah memerdekakan anggota badannya (orang yang memerdekakan) dengan setiap anggota badan budak dari neraka.
Sebagian riwayat menambahkan pada hadits itu, “Sehingga faraj dengan faraj lagi. ”