Wasiat dengan Sepertiga, Kurang dari Sepertiga dan Tidak Berwasiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat, maka ia mendapat kelonggaran untuk berwasiat hingga sepertiga dari hartanya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sepertiga, sepertiga itu adalah banyak dan besar. Jika kamu membiarkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka (menjadi) keluarga yang meminta-minta kepada orang. ”

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai wasiat yang sampai pada sepertiga bagian, kecuali ia meningggalkan ahli warisnya dalam keadaan kaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *