Wasiat Kepada Seseorang, Penerimaan dan Penolakannya

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang sakit mewasiatkan kepada seseorang kemudian ia meninggal dunia, maka bagi orang yang diwasiatkan itu boleh menerima wasiatnya atau menolaknya. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk memiliki sesuatu yang tidak dikehendakinya, kecuali apabila ia menerima warisan. Karena apabila ia menerima warisan, maka ia tidak boleh menolaknya.

Imam Syafi’i berkata: Penerimaan dan penolakan wasiat itu tidak dilakukan ketika yang berwasiat masih hidup. Rabi’ berkata, “Jika orang yang berwasiat meninggal dunia, kemudian orang yang diwasiatkan juga meninggal dunia sebelum menerima atau menolak wasiat, maka ahli waris orang yang diwasiatkan berhak untuk menerima atau menolaknya. Siapa saja yang menerimanya dari ahli waris yang diwasiatkan itu, maka itu adalah bagian warisannya; dan siapa yang menolak, maka apa yang ditolaknya itu adalah hak ahli waris orang yang meninggal dunia. Jika seseorang mewasiatkan seorang budak wanita kepada orang lain, lalu ia meninggal dunia sebelum mengetahui wasiatnya itu diterima atau ditolak hingga seseorang memberi kepada budak wanita itu uang 100 Dinar, dan budak wanita itu mengolah sepertiga harta orang yang meninggal dunia, ketika wasiat itu diterima, maka budak wanita itu untuknya dan ia tidak boleh mengambil apa yang diberikan kepada budak itu (yaitu 100 Dinar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *