Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat memberikan seorang budak untuk orang lain, lalu orang itu berkata “Budakku yang berasal dari Barbar atau budakku yang Habsyi”, atau ia kaitkan dengan jenis-jenis budak atau yang telah disebutkan namanya, dan temyata ia tidak memiliki budak dengan jenis atau nama yang disebutkan, maka hal itu tidak dibolehkan (apabila ia menambahkan dan menyifatinya). Jika ia …
Wasiat dengan Sesuatu yang diterangkan Sifatnya








