Pernikahan Orang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Orang sakit boleh menikah dengan siapapun dihalalkan Menikah, keempat orang atau kurang dari itu,sebagaimana ia boleh untuk membeli. Apabila ia memberi maskawin yang layak untuk masing-masing istri, maka istri berhak mendapat semua harta itu. Jika di antara istri-istri itu ada yang maskawinnya lebih dari layak, maka kelebihan itu merupakan kecenderungan hati kepadanya. Jika suami dalam keadaan sehat …

Pengakuan orang yang akalnya terganggu

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa ditimpa penyakit apa saja dan penyakit itu mengganggu akalnya, kemudian ia mengaku saat akalnya terganggu, maka pengakuannya pada semua hal tidak diterima, karena tidak ada kewajiban baginya dalam kondisi seperti itu. Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meminum khamer atau perasan anggur yang memabukkan, lalu ia mabuk, maka pengakuannya saat mabuk itu mengikat baginya. Demikian pula semua …

Pengakuan orang yang belum Baligh

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang belum bermimpi melakukan hubungan biologis di antara laki-laki, dan yang belum mengalami haid di antara wanita, serta belum mencapai usia 15 tahun melakukan pengakuan tentang hak bagi Allah atau hak bagi mauusia, baik pada badan atau hartanya, maka semua pengakuan ini tidak mengikat baginya. Imam Syafi’i berkata: Perkataan yang menjadi pedoman adalah perkataan orang yang …

Pemberian Orang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Ketika seseorang memerdekakan enam orang budaknya sewaktu ia sakit dan ia tidak mempunyai harta lain selain budak-budak itu, kemudian ia meninggal dunia, lalu Rasulullah memerdekakan dua orang dari budaknya dan menyisakan empat orang untuk tetap menjadi budak, hal ini menunjukkan bahwa setiap hartanya yang dirusakkan seseorang ketika ia sakit dan tidak ada ganti yang akan diambil oleh …

Wasiat dengan Sepertiga, Kurang dari Sepertiga dan Tidak Berwasiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat, maka ia mendapat kelonggaran untuk berwasiat hingga sepertiga dari hartanya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sepertiga, sepertiga itu adalah banyak dan besar. Jika kamu membiarkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka (menjadi) keluarga yang meminta-minta kepada orang. ” Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai wasiat yang sampai pada …

Perselisihan dalam Wasiat

Imam Syafi’i bekata: Allah berfirman, “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya. ” (Qs. Al Baqarah (2): 240) Ayat ini telah menyebutkan bahwa istri mendapat wasiat dari suami dengan mata ‘ (harta agar istri bisa bersenang-senang dengannya) hingga satu tahun. Mata’ itu adalah nafkah, tempat tinggal dan pakaian selama satu tahun. Ditetapkan …

Wasiat-wasiat yang Dibatalkan

Imam Syafi’i berkata: Allah berfiman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orangyang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya. ’’ (Qs. A1 Baqarah(2): 180-181) Imam Syafi’i berkata: Apa yang termaktub di dalam Kitabullah adalah bentuk …

Wasiat Kepada Seseorang, Penerimaan dan Penolakannya

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang sakit mewasiatkan kepada seseorang kemudian ia meninggal dunia, maka bagi orang yang diwasiatkan itu boleh menerima wasiatnya atau menolaknya. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk memiliki sesuatu yang tidak dikehendakinya, kecuali apabila ia menerima warisan. Karena apabila ia menerima warisan, maka ia tidak boleh menolaknya. Imam Syafi’i berkata: Penerimaan dan penolakan wasiat itu tidak dilakukan ketika …

Penyempurnaan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mewasiatkan 100 Dinar dari hartanya kepada orang lain, atau rumah yang diterangkan dengan rumah itu sendiri atau dengan sifat tertentu, dengan seorang budak atau suatu barang dan yang lainnya, dan yang berwasiat itu berkata “Kemudian sisa dari sepertiga harta saya untuk si fiilan”, maka hal itu seperti yang dikatakan kepada orang yang diwasiatkan dengan sesuatu …

Memerdekakan Budak dan Berwasiat dalam Keadaan Sakit

Imam Syafi’i berkata: Pemerdekaan yang pasti (tanpa syarat) dalam keadaan sakit itu dibenarkan, yaitu apabila orang yang memerdekakan itu meninggalkan sepertiga hartanya. Begitu juga dengan hibah dan sedekah ketika dalam keadaan sakit, karena segala sesuatu yang dikeluarkan oleh pemilik harta dari kepemilikannya itu tanpa imbalan untuk harta yang diambilnya. Jika orang yang sakit memerdekakan dengan tanpa imbalan dan dengan mudabbar …