Imam Syafi’i berkata: Orang sakit boleh menikah dengan siapapun dihalalkan Menikah, keempat orang atau kurang dari itu,sebagaimana ia boleh untuk membeli. Apabila ia memberi maskawin yang layak untuk masing-masing istri, maka istri berhak mendapat semua harta itu. Jika di antara istri-istri itu ada yang maskawinnya lebih dari layak, maka kelebihan itu merupakan kecenderungan hati kepadanya. Jika suami dalam keadaan sehat …
Pernikahan Orang Sakit









