Pengakuan orang yang akalnya terganggu

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa ditimpa penyakit apa saja dan penyakit itu mengganggu akalnya, kemudian ia mengaku saat akalnya terganggu, maka pengakuannya pada semua hal tidak diterima, karena tidak ada kewajiban baginya dalam kondisi seperti itu.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meminum khamer atau perasan anggur yang memabukkan, lalu ia mabuk, maka pengakuannya saat mabuk itu mengikat baginya. Demikian pula semua yang ia lakukan harus dipertanggungjawabkan, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, sebab ia termasuk orang yangterikat oleh kewajiban, serta berlaku baginya ketentuan hala! dan haram. Orang ini dianggap berdosa karena perbuatannva meminum minuman yang diharamkan.

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa dipaksa meminum khamer, lalu ia hilang aka! kemudian mengakui sesuatu, maka pengakuannya tidak mengikat baginya, karena tidak ada dosa baginya atas apa yang ia lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *