Pengakuan tentang sesuatu yang terbatas

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si A memiliki hak padaku lebih banyak dari harta si B”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si B ataupun tidak; atau orang ini mengatakan “Si fulan memiliki hak padaku lebih banyak dari harta yang ada padanya”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si fulan itu ataupun tidak, maka hukumnya adalah sama dan harus …

Mengakui sesuatu yang tidak jelas sifatnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan memiliki harta yang ada padaku (atau di sisiku, atau di tanganku) namun aku telah menghabiskannya, dan harta itu cukup banyak (atau banyak sekali)”, maka harus ditanyakan apa yang ia maksudkan, dan yang menjadi pedoman adalah perkataannya disertai sumpahnya. Demikian pula apabila ia mengatakan, “Harta yang sedikit” atau “Sedikit, sedikit”. Imam Syafi’i berkata: …

Rangkuman Masalah Pengakuan

Imam Syafi’i berkata: Menurutku, tidak boleh mengikat seseorang karena pengakuannya, kecuali pengakuan itu memiliki makna yang jelas. Apabila pengakuannya mengandung dua kemungkinan, maka aku mengharuskan kepadanya makna yang lebih ringan; dan aku menetapkan hukum berdasarkan perkataannya, kecuali pengakuan tersebut jelas menunjukkan kepada makna tertentu. Demikian pula saya tidak memperhatikan sebab timbulnya pengakuan itu selama perkataannya memiliki makna yang jelas yang …

Hukum Pemberian Orang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Sakit itu ada dua macam;pertama, sakit yang biasanya lebih dekat kepada kematian, maka pemberian orang sakit seperti itu jika ia meninggal dunia masuk dalam hukum wasiat. Kedua, sakit yang biasanya kematian tidak ditakuti, maka pemberian orang sakit seperti itu adalah seperti pemberian orang sehat, walaupun akhimya ia meninggal dunia karena sakitnya itu. Sakit yang biasanya lebih mendekatkan …

Wasiat dengan Sesuatu yang diterangkan Sifatnya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat memberikan seorang budak untuk orang lain, lalu orang itu berkata “Budakku yang berasal dari Barbar atau budakku yang Habsyi”, atau ia kaitkan dengan jenis-jenis budak atau yang telah disebutkan namanya, dan temyata ia tidak memiliki budak dengan jenis atau nama yang disebutkan, maka hal itu tidak dibolehkan (apabila ia menambahkan dan menyifatinya). Jika ia …

Wasiat Berupa Ramah atau Barang Tertentu

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain sebuah rumah, lalu ia mengatakan “Rumah saya yang begini ia menjelaskan sifat rumahnya sebagai wasiat untuk si fulan”, maka rumah itu untuk si fulan dengan semua bangunannya dan apa yang ada padanya dari pintu dan kayu. Tidak untuk si fulan harta benda yang ada di dalam rumah itu; dari kayu, pintu-pintu …

Pemaksaan dan yang semakna dengannya

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman.” Qs. An-Nahl (16): 106) Imam Syafi’i berkata: Pemaksaan adalah apabila seseorang berada dalam kekuasaan orang lain yang ia tidak dapat melawan kehendaknya; baik orang itu penguasa, pencuri ataupun yang lainnya. Kemudian orang yang dipaksa melihat tanda-tanda yang menunjukkan apabila ia membantah …

Wasiat dengan Sepertiga Bagian atau Lebih

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seseorang berwasiat melebihi sepertiga dari harta yang diwariskan. Jika ia berwasiat dan lebih dari sepertiga, maka wasiatnya dikembalikan kepada sepertiga, kecuali jika ahli waris merelakannya. Mereka membolehkan bagi yang berwasiat seperti demikian jika ahli waris merelakannya, dengan begitu mereka memberikannya dari harta ahli waris. Imam Syafi’i berkata: …

Pemberian Orang yang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Apa yang dihibahkan oleh orang yang sedang sakit untuk ahli warisnya atau bukan hibah padahal ia belum sembuh dari sakitnya, apabila orang yang menerima hibah itu ahli warisnya, maka hibah itu harus dikembalikan semuanya. Seperti itu juga jika orang sakit itu menghibahkan dan orang yang menerima hibah itu bukan ahli waris, yang kemudian menjadi ahli waris. Jika …