Pemberian Seseorang dalam Peperangan dan di Laut

Imam Syafi’i berkata: Pemberian seseorang ketika perang berkecamuk adalah dibolehkan. Pemberian ini seperti pemberian orang sakit, baik ia berperang dengan kaum muslimin atau dengan musuh. Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu ditawan di tangan orang-orang Islam,maka pemberian dari hartanya adalah boleh. Apabila ia ditawan di tangan orang musyrikin, dimana mereka tidak akan membunuh seorang tawanan, maka itu samajuga. Jika ditawan …

Pengakuan pada Janin

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Apa yang ada padaku ini (baik berupa budak, rumah, barang atau diiham) adalah milik sesuatu (janin) yang ada dalam perut wanita ini, baik status wanita itu merdeka atau ummul walad milik seseorang”, maka wali si janin dapat menuntut pengakuan tersebut. Jika pengakuan seperti itu ditujukan kepada janin dalam perut budak wanita milik seseorang, maka …

Pengakuan terhadap kepemilikan Binatang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku bahwa ia memiliki hak pada unta atau rumah milik seseorang dengan jumlah sekian, maka saya tidak mengharuskannya melakukan apa yang ia akui, karena hewan dan batu tidak memiliki sesuatu. Apabila seseorang mengatakan “Saya memiliki tanggungan, karena saya melakukan kejahatan terhadap hewan itu sehingga harus membayar sekian”, maka pengakuan ini adalah untuk pemilik hewan sehingga …

Pengakuan untuk budak dan orang yang dilarang membelanjakan harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat harta milik seorang budak yang diizinkan berdagang atau tidak, atau milik orang merdeka baik laki-laki maupun perempuan yang dilarang membelanjakan harta atau tidak, maka pengakuannya mengikat baginya. Majikan si budak dapat mengambil harta yang diakui sebagai milik budaknya. Begitu pula wali dari orang yang dilarang membelanjakan hartanya, ia dapat mengambil apa yang diakui …

Pemberian Wanita Hamil dan Selainnya dari Orang yang Ditakuti Kematiannya

Imam Syafi’i berkata: Pemberian dari wanita hamil itu boleh hingga datang kesulitan ketika melahirkan atau keguguran, maka dalam hal ini ia dalam keadaan yang menakutkan (kematiannya). Kecuali mengandung ia, juga mempunyai penyakit lain yang juga menimpa wanita yang tidak hamil, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang sakit. Apabila wanita hamil itu melahirkan dan ia merasakan sakit karena luka atau bengkak …

Pengakuan tentang sesuatu yang terbatas

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si A memiliki hak padaku lebih banyak dari harta si B”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si B ataupun tidak; atau orang ini mengatakan “Si fulan memiliki hak padaku lebih banyak dari harta yang ada padanya”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si fulan itu ataupun tidak, maka hukumnya adalah sama dan harus …

Mengakui sesuatu yang tidak jelas sifatnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan memiliki harta yang ada padaku (atau di sisiku, atau di tanganku) namun aku telah menghabiskannya, dan harta itu cukup banyak (atau banyak sekali)”, maka harus ditanyakan apa yang ia maksudkan, dan yang menjadi pedoman adalah perkataannya disertai sumpahnya. Demikian pula apabila ia mengatakan, “Harta yang sedikit” atau “Sedikit, sedikit”. Imam Syafi’i berkata: …

Rangkuman Masalah Pengakuan

Imam Syafi’i berkata: Menurutku, tidak boleh mengikat seseorang karena pengakuannya, kecuali pengakuan itu memiliki makna yang jelas. Apabila pengakuannya mengandung dua kemungkinan, maka aku mengharuskan kepadanya makna yang lebih ringan; dan aku menetapkan hukum berdasarkan perkataannya, kecuali pengakuan tersebut jelas menunjukkan kepada makna tertentu. Demikian pula saya tidak memperhatikan sebab timbulnya pengakuan itu selama perkataannya memiliki makna yang jelas yang …

Hukum Pemberian Orang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Sakit itu ada dua macam;pertama, sakit yang biasanya lebih dekat kepada kematian, maka pemberian orang sakit seperti itu jika ia meninggal dunia masuk dalam hukum wasiat. Kedua, sakit yang biasanya kematian tidak ditakuti, maka pemberian orang sakit seperti itu adalah seperti pemberian orang sehat, walaupun akhimya ia meninggal dunia karena sakitnya itu. Sakit yang biasanya lebih mendekatkan …

Wasiat dengan Sesuatu yang diterangkan Sifatnya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat memberikan seorang budak untuk orang lain, lalu orang itu berkata “Budakku yang berasal dari Barbar atau budakku yang Habsyi”, atau ia kaitkan dengan jenis-jenis budak atau yang telah disebutkan namanya, dan temyata ia tidak memiliki budak dengan jenis atau nama yang disebutkan, maka hal itu tidak dibolehkan (apabila ia menambahkan dan menyifatinya). Jika ia …