Pengakuan orang yang belum Baligh

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang belum bermimpi melakukan hubungan biologis di antara laki-laki, dan yang belum mengalami haid di antara wanita, serta belum mencapai usia 15 tahun melakukan pengakuan tentang hak bagi Allah atau hak bagi mauusia, baik pada badan atau hartanya, maka semua pengakuan ini tidak mengikat baginya.

Imam Syafi’i berkata: Perkataan yang menjadi pedoman adalah perkataan orang yang mengaku, jika ia mengatakan “Saya belum baligh”. Sedangkan penggugat wajib mengajukan bukti.

Imam Syafi’i berkata: Pengakuan seorang banci yang tidak jelas identitasnya tidak diterima dalam keadaan bagaimanapun, hingga ia mencapai usia 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *