Pengakuan merampas sesuatu pada sesuatu

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas darimu sekian pada yang sekian”, maka perkataannya dapat dijadikan patokan pada selain sesuatu yang dirampas. Hal itu sama seperti seseorang yang berkata, “Aku merampas darimu pakaian, budak atau makanan, pada bulan Rajab tahun sekian”. Ia mengabarkan waktu perampasan dan jenis barang yang dirampas, maka ia tidak bertanggung jawab kecuali atas apa yang ia akui telah dirampasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *