Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah merampas harta tertentu milik salah satu dari dua orang, dan masing-masing dari kedua orang itu mengklaim sebagai pemilik harta yang dirampas, dimana setiap pihak mengatakan bahwa pihak yang satunya tidak memiliki hak sedikitpun atas harta tersebut, maka dalam kasus ini orang yang mengaku merampas disuruh menyebutkan salah dari dari kedua orang itu seraya …
Pengakuan merampas sesuatu milik salah satu dari dua orang









