Perbedaan Para Ahli Waris

Imam Syaft’i berkata: Apabila sebagian ahli waris membolehkan apa yang harus mereka bolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya, maka boleh menerima bagian yang dibolehkan (untuk diwasiatkan). Seakan-akan ahli waris ada dua orang, maka wajib bagi orang yang menerima wasiat untuk menerima setengah bagian dari apa-apa yang diwasiatkan, dari harta yang melebihi sepertiga. Imam Syafi’i berkata: Apabila ada ahli waris …

Apa yang Dibolehkan dari Mewarisi Hal-hal yang Berkaitan dengan Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang meninggal dunia berwasiat kepada orang yang tidak boleh diberi wasiat, baik karena ia ahli warisnya atau orang lain, atau kepada orang yang boleh diberi wasiat namun wasiatnya melebihi sepertiga harta; lalu orang yang berwasiatitu meninggal dunia dan para ahli waris sudah mengetahui apa yang diwasiatkan dan yang diwariskan oleh orang yang meninggal dunia itu, …

Apa yang Dibolehkan Wasiat Kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermaksud berwasiat kepada ahli waris lalu ia berkata kepada para ahli waris, “Saya bermaksud berwasiat dengan sepertiga harta saya kepada si fulan, ahli waris saya. Jika kalian membolehkannya, maka akan saya laksanakan. Jika kalian tidak membolehkan, maka saya berwasiat dengan sepertiga harta saya kepada orang yang boleh menerima wasiat”, kemudian para ahli waris memberikan persaksian …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Mujahid, yaitu dalam hadits, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Imam Syafi’i berkata: Hukum wasiat untuk ahli waris adalah hukum tentang sesuatu yang tidak ada. Manakala seseorang berwasiat kepada ahli waris, maka wasiatnya kita gantungkan (mauquj). Jika yang berwasiat meninggal dunia dan ahli waris yang menerima wasiat itu, maka tidak ada wasiat baginya. Jika yang …

Pengakuan merampas sesuatu pada sesuatu

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas darimu sekian pada yang sekian”, maka perkataannya dapat dijadikan patokan pada selain sesuatu yang dirampas. Hal itu sama seperti seseorang yang berkata, “Aku merampas darimu pakaian, budak atau makanan, pada bulan Rajab tahun sekian”. Ia mengabarkan waktu perampasan dan jenis barang yang dirampas, maka ia tidak bertanggung jawab kecuali atas apa yang …

Pemberian Seseorang dalam Peperangan dan di Laut

Imam Syafi’i berkata: Pemberian seseorang ketika perang berkecamuk adalah dibolehkan. Pemberian ini seperti pemberian orang sakit, baik ia berperang dengan kaum muslimin atau dengan musuh. Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu ditawan di tangan orang-orang Islam,maka pemberian dari hartanya adalah boleh. Apabila ia ditawan di tangan orang musyrikin, dimana mereka tidak akan membunuh seorang tawanan, maka itu samajuga. Jika ditawan …

Pengakuan pada Janin

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Apa yang ada padaku ini (baik berupa budak, rumah, barang atau diiham) adalah milik sesuatu (janin) yang ada dalam perut wanita ini, baik status wanita itu merdeka atau ummul walad milik seseorang”, maka wali si janin dapat menuntut pengakuan tersebut. Jika pengakuan seperti itu ditujukan kepada janin dalam perut budak wanita milik seseorang, maka …

Pengakuan terhadap kepemilikan Binatang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku bahwa ia memiliki hak pada unta atau rumah milik seseorang dengan jumlah sekian, maka saya tidak mengharuskannya melakukan apa yang ia akui, karena hewan dan batu tidak memiliki sesuatu. Apabila seseorang mengatakan “Saya memiliki tanggungan, karena saya melakukan kejahatan terhadap hewan itu sehingga harus membayar sekian”, maka pengakuan ini adalah untuk pemilik hewan sehingga …

Pengakuan untuk budak dan orang yang dilarang membelanjakan harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat harta milik seorang budak yang diizinkan berdagang atau tidak, atau milik orang merdeka baik laki-laki maupun perempuan yang dilarang membelanjakan harta atau tidak, maka pengakuannya mengikat baginya. Majikan si budak dapat mengambil harta yang diakui sebagai milik budaknya. Begitu pula wali dari orang yang dilarang membelanjakan hartanya, ia dapat mengambil apa yang diakui …

Pemberian Wanita Hamil dan Selainnya dari Orang yang Ditakuti Kematiannya

Imam Syafi’i berkata: Pemberian dari wanita hamil itu boleh hingga datang kesulitan ketika melahirkan atau keguguran, maka dalam hal ini ia dalam keadaan yang menakutkan (kematiannya). Kecuali mengandung ia, juga mempunyai penyakit lain yang juga menimpa wanita yang tidak hamil, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang sakit. Apabila wanita hamil itu melahirkan dan ia merasakan sakit karena luka atau bengkak …