Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas darinya rumah ini, atau budak ini, atau apa saja”, lalu pengakuannya ditulis dan dipersaksikan, sementara harta tersebut telah ia jual, dihibahkan, disedekahkan, diwakafkan atau transaksi lainnya, maka dalam masalah in terdapal dua pendapat: Pertama, dikatakan kepada orang yang diakui sebagai pemilik rumah, “Jika engkau memiliki bukti kepemilikan terhadap rumah ini, atau pengakuan …
Pengakuan telah merampas tempat tinggal kemudian menjualnya









