Imam Syaft’i berkata: Apabila sebagian ahli waris membolehkan apa yang harus mereka bolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya, maka boleh menerima bagian yang dibolehkan (untuk diwasiatkan). Seakan-akan ahli waris ada dua orang, maka wajib bagi orang yang menerima wasiat untuk menerima setengah bagian dari apa-apa yang diwasiatkan, dari harta yang melebihi sepertiga. Imam Syafi’i berkata: Apabila ada ahli waris …
Perbedaan Para Ahli Waris









