Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si fulan memiliki harta yang ada padaku (atau di sisiku, atau di tanganku) namun aku telah menghabiskannya, dan harta itu cukup banyak (atau banyak sekali)”, maka harus ditanyakan apa yang ia maksudkan, dan yang menjadi pedoman adalah perkataannya disertai sumpahnya. Demikian pula apabila ia mengatakan, “Harta yang sedikit” atau “Sedikit, sedikit”.
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang melakukan pengakuan seperti ini masih hidup, maka akan aku katakan kepadanya, “Berikanlah apa yang engkau akui sebagai miliknya berapapun yang engkau kehendaki selama masih dinamakan sebagai harta. Kemudian hendaklah engkau bersumpah bahwa engkau tidak mengakui untuknya selain yang engkau berikan”. Jika ia mengatakan “Aku tidak memberikan kepadanya sedikitpun”, maka aku akan memaksanya memberikan sesuatu, minimal yang dinamakan dengan harta seraya menyuruhnya bersumpah bahwa ia tidak mengakui lebih dari itu. Jika ia bersumpah, maka aku tidak mengharuskan kepadanya selain itu.
Adapun bila ia tidak mau bersumpah, maka akan aku katakan kepada seseorang yang diakui memiliki harta, “Katakaniah apa yang engkau sukai tentang jumlah hartamu padanya”. Apabila ia mau bersumpah, maka akan aku katakan kepada orang yang mengaku, “Bersumpahlah untuk menolak perkataannya”. Jika ia bersumpah, maka dirinya terbebas dari apa yang dikatakan tersebut.