Pengakuan terhadap kepemilikan Binatang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku bahwa ia memiliki hak pada unta atau rumah milik seseorang dengan jumlah sekian, maka saya tidak mengharuskannya melakukan apa yang ia akui, karena hewan dan batu tidak memiliki sesuatu.

Apabila seseorang mengatakan “Saya memiliki tanggungan, karena saya melakukan kejahatan terhadap hewan itu sehingga harus membayar sekian”, maka pengakuan ini adalah untuk pemilik hewan sehingga mengikat bagi orang yang mengaku. Demikian pula apabila ia mengatakan “Pemilik hewan ini memiliki hakpadaku sejumlah sekian disebabkan oleh hewan tersebut”, maka pengakuan itu mengikat baginya, karena ia menisbatkan pengakuan kepada pemilik hewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *