Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Si A memiliki hak padaku lebih banyak dari harta si B”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si B ataupun tidak; atau orang ini mengatakan “Si fulan memiliki hak padaku lebih banyak dari harta yang ada padanya”, sementara ia mengetahui jumlah harta milik si fulan itu ataupun tidak, maka hukumnya adalah sama dan harus ditanyakan tentang maksudnya.