Pemberian Seseorang dalam Peperangan dan di Laut

Imam Syafi’i berkata: Pemberian seseorang ketika perang berkecamuk adalah dibolehkan. Pemberian ini seperti pemberian orang sakit, baik ia berperang dengan kaum muslimin atau dengan musuh.

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang itu ditawan di tangan orang-orang Islam,maka pemberian dari hartanya adalah boleh. Apabila ia ditawan di tangan orang musyrikin, dimana mereka tidak akan membunuh seorang tawanan, maka itu samajuga. Jika ditawan ditangan orang musyrikin yang suka membunuh tawanan, maka pemberiannya adalah seperti pemberian orang sakit.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia berada di tangan orang-orang musyrik yang menepati janji dan mereka memberinya rasa aman, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *