Pengakuan pada Janin

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Apa yang ada padaku ini (baik berupa budak, rumah, barang atau diiham) adalah milik sesuatu (janin) yang ada dalam perut wanita ini, baik status wanita itu merdeka atau ummul walad milik seseorang”, maka wali si janin dapat menuntut pengakuan tersebut. Jika pengakuan seperti itu ditujukan kepada janin dalam perut budak wanita milik seseorang, maka pemilik budak berhak menuntut apa-apa yang diakui sebagai milik si janin.

Imam Syafi’i berkata: Hanya saja saya mengesahkan pengakuan itu apabila diketahui bahwa pengakuan ditujukan kepada seseorang yang telah diciptakan.

Imam Syafi’i berkata: Hanya saja saya mengesahkan pengakuan terhadap apa yang ada dalam perut wanita (janin), karena apa yang ada di dalam perutnya dapat memiliki sesuatu yang diwasiatkan untuknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *