Imam Syafi’i berkata: Sakit itu ada dua macam;pertama, sakit yang biasanya lebih dekat kepada kematian, maka pemberian orang sakit seperti itu jika ia meninggal dunia masuk dalam hukum wasiat. Kedua, sakit yang biasanya kematian tidak ditakuti, maka pemberian orang sakit seperti itu adalah seperti pemberian orang sehat, walaupun akhimya ia meninggal dunia karena sakitnya itu. Sakit yang biasanya lebih mendekatkan kepada kematian, maka pemberiannya adalah seperti pemberian orang sakit,selama ia belum sembuh dari penyakitnya itu; yaitu seperti sakit barsam (rasa terbakar antara hati dan jantung), keluar darah pada hidung (mimisan), penyakit dzatiljamb (rasa terbakar pada paru-paru yang menyebabkan batuk), sakit pada rusuk atas pangkal paha (khashirah), sakit perut mulas dan yang menyerupai itu. Masing-masing dari penyakit itu apabila terpisah adalah penyakit yang menakutkan (menjadikan seseorang meninggal dunia). Jika seseorang mulai terkena penyakit perut sehari atau dua hari dan tidak mengeluarkan darah atau sesuatu yang lain ketika buang air besar, maka itu tidak menakutkan. Tetapi apabila sakitnya terus-menerus sesudah dua hari dan membuat dia tidak bisa tidur atau perut terasa dikoyak-koyak, maka itu penyakit yang menakutkan.
Apabila perut tidak terasa dikoyak-koyak tetapi ia buang air besar dengan berdarah atau perutnya terasa diiris-iris, maka itu juga menakutkan. Tentang penyakit-penyakit yang tidak diketahui apakah menakutkan atau tidak menakutkan, hendaknya ditanyakan kepada ahlinya (dokter).
Apabila mereka mengatakan bahwa itu adalah penyakit yang menakutkan, maka tidak boleh ditunaikan pemberian orang sakit tersebut jika ia meninggal dunia, selain dari sepertiga hartanya. Apabila mereka mengatakan bahwa penyakitnya tidak menakutkan, maka pemberiannya itu boleh dan ini seperti pemberian orang yang sehat.
Imam Syafi’i berkata: Kemudian, semua penyakit yang tidak disebutkan di atas, maka hendaknya ditanyakan kepada ahlinya (dokter).