Imam Syafi’i berkata: Menurutku, tidak boleh mengikat seseorang karena pengakuannya, kecuali pengakuan itu memiliki makna yang jelas. Apabila pengakuannya mengandung dua kemungkinan, maka aku mengharuskan kepadanya makna yang lebih ringan; dan aku menetapkan hukum berdasarkan perkataannya, kecuali pengakuan tersebut jelas menunjukkan kepada makna tertentu. Demikian pula saya tidak memperhatikan sebab timbulnya pengakuan itu selama perkataannya memiliki makna yang jelas yang menyelisihi latar belakang yang menyebabkan timbulnya pengakuan.
Rangkuman Masalah Pengakuan
