Pemberian Wanita Hamil dan Selainnya dari Orang yang Ditakuti Kematiannya

Imam Syafi’i berkata: Pemberian dari wanita hamil itu boleh hingga datang kesulitan ketika melahirkan atau keguguran, maka dalam hal ini ia dalam keadaan yang menakutkan (kematiannya). Kecuali mengandung ia, juga mempunyai penyakit lain yang juga menimpa wanita yang tidak hamil, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang sakit. Apabila wanita hamil itu melahirkan dan ia merasakan sakit karena luka atau bengkak akibat dari melahirkan, atau ada hal lain yang menakutkan, maka pemberiannya itu dianggap seperti pemberian orang sakit. Apabila tidak ada yang demikian itu, maka pemberiannya itu seperti pemberian orang sehat.

Imam Syafi’i berkata: Apabila wanita atau laki-laki dipukul dengan cambuk, kayu atau batu, dan pukulan itu membekas di badan (berlubang) atau menjadi bengkak dan menyebabkan keluarnya nanah, maka semua itu adalah penyakit yang menakutkan. Apabila keadaan sebelumnya seperti ini, atau pada awal pemukulan sudah ada yang seperti itu, maka hal itu dianggap menakutkan. Apabila setelah itu ada beberapa hari yang dirasakan aman/tidak berefek negatif untuk tinggal terus, maka hal itu dianggap tidak menakutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *