Pengakuan untuk budak dan orang yang dilarang membelanjakan harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat harta milik seorang budak yang diizinkan berdagang atau tidak, atau milik orang merdeka baik laki-laki maupun perempuan yang dilarang membelanjakan harta atau tidak, maka pengakuannya mengikat baginya. Majikan si budak dapat mengambil harta yang diakui sebagai milik budaknya. Begitu pula wali dari orang yang dilarang membelanjakan hartanya, ia dapat mengambil apa yang diakui sebagai milik seorang yang berada dalam perwaliannya. Demikian pula jika seseorang mengakui harta milik orang gila, orang sakit, atau orang yang mendapat jaminan keamanan, maka boleh bagi mereka mengambil apa yang diakui sebagai milik mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *