Imam al-Syafi’i memberikan perhatian khusus pada tata cara kaum muslimin memperlakukan harta rampasan perang (ghanimah), termasuk hewan ternak yang didapatkan. Beliau menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam pemanfaatannya agar tidak keluar dari syariat. Dua poin utama yang beliau tegaskan adalah: Larangan menyembelih hewan hanya untuk kulitnya. Status kulit hewan yang didapat dari harta musuh sama dengan dinar dan dirham, sehingga tidak …
Hukum Penyembelihan Hewan dan Pemanfaatan Kulit dalam Konteks Ghanimah








