Dalam pembahasan fiqih ghanimah, Imam Syafi’i memberikan banyak arahan yang detail terkait perlakuan terhadap harta rampasan perang. Salah satunya adalah ketika ada makanan berlebih di negeri musuh setelah peperangan selesai. Persoalan ini menjadi penting, karena menyangkut siapa yang berhak memanfaatkannya dan bagaimana jika terjadi transaksi dengan orang yang tidak termasuk bagian dari kaum muslimin. Imam Syafi’i berkata: فَإِذَا كَانَ فِي …
Pengaturan Harta Ghanimah: Kasus Makanan di Negeri Musuh








