Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seorang tentara mengambil sesuatu dari yang bukan bagian tentara, sesuatu yang diambil oleh musuh selain makanan khususnya. Makanan itu semuanya sama, dan itu termasuk juga seluruh minuman. Barangsiapa sanggup, maka ia boleh memakannya atau meminumnya, memberi makan binatang dan memberi makan orang lain. Ia tidak boleh menjualnya. Jika dijual, maka ia harus mengembalikan nilai harganya kepada tempat harta ghanimah itu.