Imam Syafi’i berkata: Saya lebih menyukai apabila mereka tidak lebih atau kurang dan tidak ada yang ditakuti, atau tidak dalam keadaan terpaksa untuk tidak menyembelih kambing, unta dan sapi selain untuk dimakan. Tidak boleh menyembelihnya untuk diambil kulitnya dan dijadikan sandal atau tempat air. Jika mereka melakukannya, maka hal itu termasuk hal yang dimakruhkan, dan saya melarang membuat sesuatu dari kulitnya.
Imam Syafi’i berkata: Kulit binatang yang dimiliki oleh musuh adalah seperti uang dinar dan dirham, mereka diizinkan untuk memakan dagingnya tetapi tidak boleh untuk menyimpan kulitnya. Mereka harus mengembalikannya ke tempat harta ghanimah. Jika kulit itu sudah dirusaknya, maka ia harus mengganti nilai harganya. Jika ia menggunakannya, maka ia harus bgrtanggungjawab hingga dikembalikan.