Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa di tangannya ada kelebihan makanan, sedikit atau banyak, lalu ia keluar dengan membawa makanan tersebut dari negeri musuh ke negeri Islam, maka ia tidak boleh menjual dan memakan makanan itu, ia harus mengembalikannya kepada imam (penguasa). Makanan itu dimasukkan sebagai harta ghanimah. Jika imam tidak melakukan hal itu, maka hingga pasukan terpecah, ia tidak boleh mengeluarkannya dan bersedekah dengannya, juga melipatgandakannya. Jika ia mengatakan, “Saya tidak menemukan para tentara”, maka sesungguhnya imam menemukan imam (penguasa) yang lebih tinggi lagi.